Show simple item record

dc.contributor.authorRIKY RUSTAM, 12912051
dc.date.accessioned2018-07-21T17:35:31Z
dc.date.available2018-07-21T17:35:31Z
dc.date.issued2013-11-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9346
dc.description.abstractInstrumen keuangan yang relatif baru dan tengah berkembang saat ini dalam pasar modal Indonesia adalah Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Instrumen pasar modal ini merupakan kontrak yang dibuat antara manajer investasi dengan pihak lain seperti misalnya bank kustodian dan mengikat pemegang unit penyertaan yang salah satu diantaranya dalam bentuk efek atau aset. Salah satu KIK yang banyak dikenal saat ini adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset-Backed Securities). EBA dalam jenis KIK ini merupakan tipe sekuritas (efek) yang di back-up oleh jaminan dalam bentuk aset-aset finansial. Tesis ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai perjanjian KIK-EBA terkait adanya asas personalitas yang diakui dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada investor atau pemegang unit penyertaan KIK-EBA, dan status kepemilikan hak tanggungan yang piutangnya disekuritisasi dalam KIK-EBA. Masalah yang diteliti adalah mengenai akibat hukum penerapan KIK-EBA sebagai suatu perjanjian yang terdiri dari tiga pihak terhadap adanya asas personalitas yang diakui dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan terhadap para investornya dan mengenai status kepemilikan hak tanggungan dalam mekanisme sekuritisasi yang digunakan dalam KIK-EBA. Metode yang dipakai dalam penulisan tesis ini adalah penelitian normatif dengan mengumpulan data secara studi pustaka (library research) disertai dengan mengumpulkan data dan membaca referensi melalui peraturan, majalah, internet dan sumber lainnya, kemudian diseleksi data-data yang layak untuk mendukung penulisan. Hasil penelitian tesis ini menyimpulkan bahwa konstruksi KIK-EBA yang mengikat pihak ketiga (investor) karena adanya prestasi atau kewajiban yang harus dilakukan oleh investor dengan membeli unit penyertaan, mengakibatkan KIK-EBA bukanlah salah satu pengecualian dari asas personalitas, selain itu, dengan tidak terpenuhinya syarat formal perjanjian KIK-EBA menjadi batal demi hukum. Perlindungan yang dapat diberikan kepada investor dapat diberikan dalam tiga bentuk yaitu perlindungan harta investor dari kepailitan pihak-pihak yang terkait dengan KIK-EBA, perlindungan yang diberikan dalam pelaksanaan KIK-EBA, dan dengan adanya kemungkinan dilakukannya gugatan ke Pengadilan. Terakhir, bahwa hak tanggungan dalam KIK-EBA tetap dimiliki oleh kreditor asal, meskipun telah terjadi jual beli piutang secara jual putus dalam KIK-EBA.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectKontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA)en_US
dc.subjectHak Tanggunganen_US
dc.subjectTrustsen_US
dc.titlePROBLEMATIKA HUKUM DALAM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEBAGAI BENTUK TRUSTSen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record