Show simple item record

dc.contributor.authorSUDRAJAD DIMYATI, 04 M 0065
dc.date.accessioned2018-07-21T17:35:23Z
dc.date.available2018-07-21T17:35:23Z
dc.date.issued2013-08-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9345
dc.description.abstractLahirnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, disebabkan makin meluasnya arus globalisasi baik dibidang sosial, ekonomi, budaya maupun bidang-bidang kehidupan lainnya. ' Sehingga dengan te rjadinya perkembangan teknologi informasi dan transformasi telah menjadikan kegiatan disektor perdagangan meningkat secara pesat dan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama. Dalam kondisi ini, merek memegang peranan yang sangat penting oleh karena itu untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan penggunaan merek yang sah, diperlukan sistem pengaturan merek yang bagus. Hal ini akan memberikan perlindungan bagi pemilik merek terdaftar dari segala tindakan peniruan maupun pemalsuan merek-merek terdaftar. Berbagai perkara merek atau sengketa merek yang terjadi di Indonesia didominasi oleh gugatan pembatalan merek dan gugatan ganti kerugian yang berkaitan dengan pelanggaran merek terkenal. - Adanya suatu unsur kesengajaan untuk mendaftarkan merek-merek yang sudah terdaftar merupakan pelanggaran atas hak intelektual orang lain dibidang merek. Unsur ini mirupakan wbjud dari iktikad tidak baik untuk mendaftarkan merek-merek yang terdaftar. Pendaftaran merek yang tidak beriktikad baik dilakukan secara tidak layak dan jujur serta adanya niat untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usaha yang berakibat kerugian pada pihak atau menimbulkan kondisi persaingan yang curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Oleh karena itu, undang-undang memberikan alasan untuk membatalkan pendaftaran merek yang dilakukan dengan indikasi-indikasi tersebut. Penerapan asas iktikad baik dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek merupakan syarat mutlak yang hams dipenuhi dan juga sebaliknya penerapan iktikad tidak baik dalam pembatalan pendaftaran merek hams dilakukan dalam rangka menegakan ketentuan merek yang berlaku. Penerapan iktikad tidak baik dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 200 1 dapat dilakukan dalam tahapan pendaftaran merek dan pembatalan merek, dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal, 5 dan Pasal 6 UU Merek dan penjelasan dari Pasal 4 dan Pasal 69 UU Merek atau merupakan sinkronisasi dari alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU Merek. Pembatalan ini diajukan melalui gugatan pembatalan yang diajukan ke Pengadilan Niaga dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal68 ayat (1) UU Merek. Akibat hukum dari pembatalan merek karena alasan iktikad tidak baik ini adalah adanya pembatalan dan pencoretan merek itu sendiri dari Daftar Umum Merek, berakhirnya perlindungan hukum atas merek yang bersangkutan dan berakhirnya hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang dibatalkan tersebut, sehingga merek tersebut dianggap tidak ada dengan segala akibat hukum yang terjadi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePENERAPAN IKTIKAD TIDAK BAlK DALAM PEMBATALAN MEREK MENURUT UNDANG-UNDANGAN NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREKen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record