dc.description.abstract | Lahirnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, disebabkan
makin meluasnya arus globalisasi baik dibidang sosial, ekonomi, budaya maupun
bidang-bidang kehidupan lainnya. ' Sehingga dengan te rjadinya perkembangan
teknologi informasi dan transformasi telah menjadikan kegiatan disektor perdagangan
meningkat secara pesat dan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama.
Dalam kondisi ini, merek memegang peranan yang sangat penting oleh karena itu
untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan penggunaan merek yang sah,
diperlukan sistem pengaturan merek yang bagus. Hal ini akan memberikan
perlindungan bagi pemilik merek terdaftar dari segala tindakan peniruan maupun
pemalsuan merek-merek terdaftar. Berbagai perkara merek atau sengketa merek yang
terjadi di Indonesia didominasi oleh gugatan pembatalan merek dan gugatan ganti
kerugian yang berkaitan dengan pelanggaran merek terkenal. -
Adanya suatu unsur kesengajaan untuk mendaftarkan merek-merek yang
sudah terdaftar merupakan pelanggaran atas hak intelektual orang lain dibidang
merek. Unsur ini mirupakan wbjud dari iktikad tidak baik untuk mendaftarkan
merek-merek yang terdaftar. Pendaftaran merek yang tidak beriktikad baik dilakukan
secara tidak layak dan jujur serta adanya niat untuk membonceng, meniru atau
menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usaha yang berakibat
kerugian pada pihak atau menimbulkan kondisi persaingan yang curang, mengecoh
atau menyesatkan konsumen. Oleh karena itu, undang-undang memberikan alasan
untuk membatalkan pendaftaran merek yang dilakukan dengan indikasi-indikasi
tersebut. Penerapan asas iktikad baik dalam mengajukan permohonan pendaftaran
merek merupakan syarat mutlak yang hams dipenuhi dan juga sebaliknya penerapan
iktikad tidak baik dalam pembatalan pendaftaran merek hams dilakukan dalam
rangka menegakan ketentuan merek yang berlaku.
Penerapan iktikad tidak baik dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 200 1
dapat dilakukan dalam tahapan pendaftaran merek dan pembatalan merek, dengan
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal, 5 dan Pasal 6 UU Merek dan
penjelasan dari Pasal 4 dan Pasal 69 UU Merek atau merupakan sinkronisasi dari
alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU Merek.
Pembatalan ini diajukan melalui gugatan pembatalan yang diajukan ke Pengadilan
Niaga dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal68 ayat (1) UU Merek.
Akibat hukum dari pembatalan merek karena alasan iktikad tidak baik ini
adalah adanya pembatalan dan pencoretan merek itu sendiri dari Daftar Umum
Merek, berakhirnya perlindungan hukum atas merek yang bersangkutan dan
berakhirnya hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
dibatalkan tersebut, sehingga merek tersebut dianggap tidak ada dengan segala akibat
hukum yang terjadi. | en_US |