dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kecendrungan
Hakim menjatuhkan pidana penjara dan belum menerapkan pidana tambahan
berupa konseling sebagai sanksi pidana dalam KDRT serta untuk mengetahui
kebijakan formulatif hukum pidana yang efektif dengan diberlakukannya
konseling kedepan.
Berdasarkan tujuan tersebut jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif, yang didukung data empiris. Metode pengolahan dan
penyajian menggunakan data primer melalui wawancara kepada Hakim dan data
sekunder sebagai kajian pokok dalam penelitian ini diperoleh dari PN Yogyakarta
dan PN Bantul dari tahun 2010-2014. metode analisis penelitian Deskriptif
Kualitatif yaitu penulisan yang dilakukan serangkaian penelitian dengan
penggunaan pendekatan kualitatif berupa pengamatan, pengumpulan, analisa dan
perumusan data yang berasal dari sumber data baik seperti UU ataupun lisan
seperti wawancara.
Dari penelitian ini ditemukan bahwa alasan hakim menerapkan pidana
penjara dan belum menerapkan pidana tambahan mengikuti program konseling
adalah sanksi pidana yang dianut masih banyak menerpakan pidana penjara
sebagai sanksi pemidanaan serta belum adanya tuntutan jaksa yang menggunakan
pasal 50 UU PKDRT tentang pidana tambahan konseling, belum dijelaskannya
lembaga mana yang ditunjuk serta bekerjasama dalam pelaksanan konseling
nantinya, kebijakan aplikatif yang efektif kedepan untuk penerapan pidana
tambahan konseling harus merujuk pada ide double track system, dengan
memaksimalkan kedua jenis sanksi tersebut secara proposional (sanksi pidana dan
tindakan), Teori relatif memandang bahwa pemidanaan bukan sebagai pembalasan
atas kesalahan si pelaku, tetapi sebagai sarana mencapai tujuan yang bermanfaat
untuk melindungi masyarakat menuju kesejahtraan masyarakat. Dari teori ini
muncullah tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, baik pencegahan
khusus yang ditujukan pada sipelaku maupun pencegahan umum yang ditujukan
pada masyarakat. Serta Perlu penyempurnaan atau merevisi ketentuan Pasal 50
huruf b, sehingga lebih jelas dan dapat segera diimplementasikan oleh Hakim,
Diperlukan LSM melakukan sosialisasi dan advokasi kepada aparat penegak
hukum yaitu Polisi, Jaksa dan Hakim tentang lembaga yang mampu memberikan
layanan konseling bagi pelaku KDRT, Diperlukan penyusunan standar
operasional prosedur untuk pelaksanaan dan pengawasan serta pelaporan proses
konseling bagi pelaku KDRT. | en_US |