dc.description.abstract | Penelitian ini berjudul “PERANAN BANK INDONESIA DALAM
PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA NASABAH DAN BANK
MELALUI LEMBAGA MEDIASI PERBANKAN (Studi Kasus Bank
Indonesia Cabang Pekanbaru)”. Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa sektor
perbankan memiliki posisi yang strategis sebagai lembaga intermediasi.
Dalam menjalankan kegiatannya bank membutuhkan kepercayaan serta
dukungan dari masyarakat. Oleh karena sudah seharusnya sudah seharusnya
bank memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat
khususnya hak nasabah. Bank sebagai suatu lembaga yang menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat dapat menimbulkan suatu hubungan hukum
yang berpotensi mengakibatkan terjadinya sengketa antara nasabah dan bank.
Salah satu bentuk perlindungan hukum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi
Perbankan yang diubah dengan PBI Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan
Atras Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006.
Permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah
bagaimanakah peranan Bank Indonesia dalam penyelesaian sengketa antara
nasabah dan bank melalui lembaga mediasi perbanakn dan bagaimana pula
proses penyelesaiannya.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis,
yaitu pendekatan dengan mempergunakan data sekunder yang berhubungan
dengan hukum, kemudian dikaitkan dengan yang terjadi pada pelaksanaan
dalam masyarakat. Penggalian sumber data primer diperoleh dari subjek
penelitian dan data sekunder dari studi pustaka yangberkaitan dengan masalah
yang diteliti. Teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap subjek
penelitian secara langsung.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi di
wilayah Pekanbaru selama kurun waktu lima tahun ini cukup optimal, hal ini
dikarenakan sengketa atau pengaduan yang masuk dapat diselesaikan oleh
Bank Indonesia cabang Pekanbaru walaupun hanya ada satu pengaduan. Bank
Indonesia Cabang Pekanbaru mempunyai peranan besar dalam
menyelenggarakan mediasi perbankan di wilayahnya sehingga akan bisa
sedikit meringankan Nasabah. Baik itu hanya terbatas pada penyediaan
tempat, membantu nasabah dan bank untuk mengemukakan pokok
permasalahan yang menjadi sengketa, penyediaan mediator dan
mengupayakan terjadinya kesepakatan penyelesaian antara nasabah dan bank.
Memang selain nilai positifnya yang, keberadaan mediasi perbankan tentunya
masih mengandung berbagai hambatan, kelemahan dan kerawanan yang harus
diantisipasi agar tujuan pendirian lembaga mediasi tetap dapat dicapai. | en_US |