Show simple item record

dc.contributor.authorRANY KARTIKA SARI, 14.921.030
dc.date.accessioned2018-07-21T17:33:00Z
dc.date.available2018-07-21T17:33:00Z
dc.date.issued2016-11-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9337
dc.description.abstractPenelitian ini dilakukakn untuk mengkaji seperti apa pemberlakuan Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu: Apakah hak cipta yang dijadikan sebagai objek jaminan fidusia dapat dilakukan eksekusi manakala debitor wanprestasi?; Bagaimana peran notaris dalam membuat akta pembebanan jaminan fidusia atas hak cipta serta apakah Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Surat Pernyataan Pemilikan Hak Cipta dapat dijadikan dokumen pendukung untuk membuat akta pembebanan jaminan fidusia?. Jenis Penelitian ini adalah Normatif. Pendekatan Masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dengan menelaah UU No.42 Tahun 1992 tentang Jaminan Fidusia, UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Analisis yang dilakukan pada penelitian normatif ini adalah analisis kualitatif dan analisis futuristik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak cipta yang dijaminkan secara fidusia dapat dilakukan eksekusi sebagaimana Pasal 29 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan alasan pada hak cipta yang dijaminkan hanyalah hak ekonominya (sebagai sesuatu yang tidak berwujud) dengan tetap memperhatikan sebagian atau seluruh dari hak ekonomi yang dijaminkan tersebut. Selain itu berkaitan dengan notaris maka kewenangan notaris untuk membuat akta jaminan fidusia telah disebut dalam Pasal 5 ayat (1) UUJF sehingga tidak ada alasan bagi notaris untuk menolak membuat akta jaminan fidusia yang objeknya hak cipta. Berkaitan dengan surat pencatatan ciptaan yang dikeluarkan oleh Dirjen KI atas hak cipta yang dicatatkan dan/atau surat pernyataan pemilikan ciptaan yang dibuat secara otentik atau dibawah tangan atas ciptaan yang tidak dicatatkan dapat diterima oleh Notaris sebagai dokumen pendukung dalam pembuatan akta jaminan fidusia. Namun perlu bagi lembaga keuangan/pembiayaan seperti Perbankan dan profesi notaris memiliki pemahaman yang mendalam terkait hak cipta secara teoritis dan praktek apabila jangka waktu kedepan fidusia atas hak cipta benar-benar dapat diterima dan diterapkan.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectHak Ciptaen_US
dc.subjectJaminan Fidusiaen_US
dc.subjectAktaen_US
dc.titleHAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record