Show simple item record

dc.contributor.authorR. SUBHAN FASRIAL, 11.912.729
dc.date.accessioned2018-07-21T17:31:39Z
dc.date.available2018-07-21T17:31:39Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9330
dc.description.abstractPidana yang merupakan salah satu sarana untuk mencapai suatu tujuan tertentu dari beberapa aspek tujuan yang ingin dicapai dari kebijakan kriminal secara menyeluruh yaitu penangulangan kejahatan dalam rangka perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan, maka seharusnya dirumuskan dahulu tujuan pemidanaan yang diharapkan dicapai oleh sarana pidana tersebut, namun tujuan pemidanaan tersebut di Indonesia hingga saat ini belum ada. Permasalahan yang akan diteliti adalah teori tujuan pemidanaan yang digunakan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi, dan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan berat ringannya suatu sanksi pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu mengkaji 10 (sepuluh) putusan hakim tindak pidana korupsi, yang diambil secara acak. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dari 10 putusan hakim yang dikaji terdapat 8 yang menggunakan teori absolute atau multak yaitu putusan No 13/Pid.B/TPK/2008/PN.JKT.PST., No.10/Pid.B/TPK/2009/PN.JKT.PST., No. 25/Pid.B/TPK/2006/PN.JKT.PST., No 16/Pid.B/TPK /2009/PN.JKT.PST., No.22/Pid.B/TPK/2008/PN.JKT.PST., No 18.Pid.B/TPK/2011/PN.JKT. PST., No 25.Pid.B/TPK/2010/PN.JKT.PST., No 64/Pid.Sus/2011/PN.Sby. Sedangkan 2 (dua) putusan tersisa menggunakan teori penangkalan atau deterrence yaitu No 01/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg., dan No 18 / Pid.Tipikor / 2012 / PN.Kdi. Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan berat ringannya sanksi pidana, majelis hakim lebih banyak memperhatikan pada masalah sifat, sikap dan perilaku terhadap diri pelaku. Adapun saran dari hasil penelitian ini agar pemerintah yaitu legislatif dan eksekutif menentukan tujuan pemidanaan untuk menjadi acuan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi dan kasus lain pada umumnya, atau setidaknya Mahkamah Agung membuat pedoman pemidanaan bagi para hakim.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPemidanaanen_US
dc.subjectTeori Tujuan Pemidanaanen_US
dc.titleIMPLEMENTASI TEORI TUJUAN PEMIDANAAN DALAM PUTUSAN HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI (TINGKAT PERTAMA)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record