Show simple item record

dc.contributor.authorMARIYANTO, 10912546
dc.date.accessioned2018-07-21T17:30:53Z
dc.date.available2018-07-21T17:30:53Z
dc.date.issued2013-06-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9325
dc.description.abstractDireksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN dan mewakili BLTMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dari tugas dan tanggung jawab tersebut, maka direksi mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dan menentukan berhasil tidaknya BUMN tersebut mencapai tujuannya. Direksi merupakan personifikasi dari BUMN itu sendiri, oleh karena itu maju mundurnya BUMN, berhasil atau tidaknya BUMN serta berkembangnya BUMN tergantung dari bagaimana direksi mengurus dan mengelolanya. Bagaimana kedudukm, peran, dm tmggung jawitb hukum direksi dalam pengumsan BUMN pada proses restrukturisasi dalam pengurusan BUMN? pkiikli.. iiii deiimiiiC iig .&iui iiiet:t6de fik-.,gundangan clan jenis penelitian yuridis normatif. Bahan penelitian yang digunakan terdiri dari bahan hukurn primer, bahan. hukurn sekunder, bahan hukurn tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui penelitian kepustakaan dengan menggunakana alat pengumpulan bahan hukum berupa studi dokumen yang kemudian bahan hukum yang dikurnpulkan lalu dikelompokkan menurut perrnasalahan dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapatlah diketahui bahwa ternyata tidak ada pengaturan yang tegas dalam Undang-undang BUMN menyangkut kedudukan dan pCmd* difek.i &lm peiimbm BBUMNji Mg di fesmbui;i S;asi. iiildm..- undang tersebut hanya menguraikan mengenai tugas dan kewajiban dari direksi yang nantinya menimbulkan tanggung jawab hukum. Apabila terbukti bahwa direksi melakukan perbuatan menyimpang dari kewajiban hukumnya dalam melakukan pengurusan perseroan yang mengakibatkan kerugian perseroan. Kedudukan dan peran direksi dalam pengwusan restrukturisasi BUMN adalah menandatangai Surat Pernyataan Kesanggupan (Letter of Commitment) sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01/MBU/2009, tentang Pedoman Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara oleh Perseroan (Persero) PT. PPA.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.subjectDireksien_US
dc.subjectPengurusan BUMNen_US
dc.subjectRestrukturisasien_US
dc.titleTANGGUNGJAWAB HUKUM DIREKSI DALAM PENGURUSAN BUMN YANG DI RESTRUKTURISASIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record