dc.description.abstract | Penelitian ini berjudul PERLINDUNGAN HUKUM BAG1 NASABAH
PENYTMPAN DANA DALAM PROSES LTKUIDAST BANK OLEH LEMBAGA
PENJAMTN STMPANAN (Studi Kasus Bank TFT). Penelitian ini dilatar belakangi
adanya permasalahan yang menimpah Bank IF1 dikarenakan seretnya modal dan
pembengkakan kredit macet.
Berdasarkan Swat Keputusan Gubenur Bank lndonesia Nomo.
11/19/EP.GBI12009 tanggal 17 April 2009, Bank Indonesia memutuskan untuk
mencabut izin usaha PT Bank IFI. Pencabutan izin usaha yang dilaErukan sesuai dengan
mekanisme dan prosedur dalam Peraturan BdIn donesia (PBI) Nomor. 6/9/PBI/2004
tanggal 26 Maret 2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank
sebagairnana telah diubah terhakhu kali dengan YBl Nomor. 10/27/YB1/2008 tanggal 30
Oktober 2008. Alasam pencabutan izin usaha PT Bank IF1 disebabkan Bank yang 92%
sahamnya dimiliki PT Ramaco Media Promosindo (Bambang Racmadi) tidak bisa
menambah modal dan menjaga likuiditas.
Permasalahan utama yang ingin dijawab dari penelitian adalah bagaimana
perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dana Bank IF1 ketika Bnak tersebut
dilakukan likuidasi dm bagaimana pei~gembalian dana nasabah yang tidak terbayarkan
oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam likuidasi Bank IFI.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan peildekatan yuridis normatif
dengan melaicukan pengkajian mengenai Perlindungan Hukurn bagi para Nasabah
penyimpan dam. Pendekatan ini dimaksud memperoleh data-data dari segi hukum yang
terdapat dalam Undang-Undang maupun Peraturan lainnya yang berkaitan dengan peran
LPS sebagai pemberian jaminan langsung kepada nasabah. Adanya pendirian LPS ini
dimaksud untuk menjamin kepercayaan masyarakat terhadap bank, sehingga
menghilanglcan potensi terjadinya rush. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif
kualitatif yang menggambarkan dan memaparkan terkait dengan khasus Bank IF1 yang
nantinya akan dianahsa dan diwakan data-data yang diperoleh.
Bersadarkan dari hasil penelitian perlindungan hukum bagi paranasabah
merupakan hal penting yang perlu dilakukan oleh Bd. Lembaga perbankan adalah suatu
lembaga yang sangat tergantung kepada kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu,
tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat, tentu suatu bank tidak akan mampu
rnenjalankan kegratan usahanya dengan bak Sehmgga tidaklah berleblhan biia dunia
perbankan harus sedemikian rupa rnenjaga kepercayaan dari rnasyarakat dengan memberi
perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat, terutama kepentingan nasabah
dari bank yang bersangkutan.
Perlindungan hukum bagi nasabah sangatlah kurang mendapat perhatian dan
Pemerintah, nasabah kecil selalu dirugdsan apabila suatu bank telah dinyatakan tidak
sehat sehingga nasabah kecil mengalami kesulitan dalam memperoleh haknya, yaitu
memperoleh kembali uang yang telah diti tipkan kepada bank. Alasan lain nasabah
penyimpan perlu dilindungi, yaitu pelaku bisnis bank bengurus) tidak menjunjung tinggi
nilai-nilai dan prisip-prinsip kejujuran dalam mengelolah bank dan terdapat beberapa
bank yang tidak menjunjung tinggi prinsip keterbukaan terhadap kinerja yang telah
diperoleh bank kepada para nasabah. Serta prilaku pengurus yang tidak sehat dalam
menjalankan usaha bank berdampak pada nasabah penyimpan.
Menurut Satjipto Rahardjo SH. bahwa hukum melindungi kepentingan seseorang
dengan cara mengalokasikan suatu kekuatan kepadanya untuk bertindak dalam rangka
kepentingan tersebut. Pengalokasian kekuasaan ini diiakukan secara terukur, dalam arti
Qtentukan keluasan dan kedalaman. Sehmgga tidak setiap kekuasaan dalam masyarakat
bisa disebut sebagai hak, melainkan hanya kekuasaan tertentu saja, yaitu diberikan ukurn
kepada seseorang. | en_US |