dc.description.abstract | Rite1 adalah primadona baru dekade ini. Kemunglunan terhdap
pertumbuhan masih akan terjadi dimasa yang akan datang seiring dengan tingkat
pertumbuhan penduduk, pendapatan dan kebutuhan. Maka bisnis ini menarik
pemodal besar untuk mendekat dan menggarapnya sebagai lahan mendatangkan
banyak keuntungan. Disis lain, akan ada pihak yang akan tergusur pelan atau
cepat kehadiranya akan tersingkn-kan, yakni pedagang kecil dan pedagang
tradisional. Maka pemerintah mengakomondasinya dengan membuka kran bagi
penanam modal dalam bidang ritel. Narnun, nampaknya undangan terhdap
penanrn modal tidak memiliki kendali. Dorongan munculnya kebijakan yang pro
terhadap liberalisasi ritel, antara lain diwujudkan dalam bentuk mengeluarkan
bisnis ritel dari negative list bagi Penanaman Modal Asing (PMA). Indikator yang
menunjukan liberalisasi tersebut diketahui melalui Undang-Undang No. 25 Tahun
2007 tentang penanaman modal yang memicu dibentuknya Peraturan Presiden
No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang
Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal.
Metode penelitian hukum ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern hingga kepada regulasi
pada tingkat kabupatenkota disertai bahan hukurn sekunder dan bahan hukum
tersier.
Hasil penelitian terhadap rumusan masalah dalam penelitian ini berupa
gambaran utuh tentang kehidupan ritel di Indonesia dekade ini yang terdiri dari
teori sekaligus dengan empiris. Membacanya akan memberikan banyak
perspektif. | en_US |