Show simple item record

dc.contributor.authorPURWANTI, 5921030
dc.date.accessioned2018-07-21T17:21:58Z
dc.date.available2018-07-21T17:21:58Z
dc.date.issued2017-07-20
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9290
dc.description.abstractJudul penelitian ini adalah Mekanisme Penerbitan Sertifikat Berdasarkan Waris terhadap Hak Atas Tanah Adat di Kabupaten Sleman. Hal ini dilatarbelakangi oleh status tanah girik atau letter C yang tidak memiliki status hukum yang kuat. Oleh karena itu, penting untuk mencermati tanah girik yang akan dibeli, agar dikemudian hari tidak timbul permasalahan yang merepotkan dan merugikan. Keberadaan Letter C yang digunakan oleh sebagian masyarakat Indonesia sebagai alat bukti kepemilikan tanahnya, sebenarnya hanya merupakan alat bukti pembayaran pajak atas tanah adat, atau bukti bahwa atas tanah tersebut telah terdaftar sebagai obyek pajak dan dengan demikian harus dibayar pajaknya. Dalam konteks yuridis, status hukum tanah yang hanya menggunakan dokumen lain sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah menjadi tidak kuat, karena tidak diakomodasi dengan Undang-undang agraria yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Yaitu dengan mengambil lokasi penelitian di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Penyusun berusaha mencari data langsung ke lapangan guna mengetahui bagaimana mekanisme penerbitan sertifikat berdasarkan waris terhadap hak atas tanah adat di Kabupaten Sleman. Hasil penelitian ini adalah Mekanisme Penerbitan Sertifikat Berdasarkan Waris terhadap Hak Atas Tanah Adat di Kabupaten Sleman, selain pengajuan yang dilakukan oleh ahli waris kepada Badan Pertanahan Nasional setempat secara langsung untuk menerbitkan sertifikat, ahli waris juga bisa mengajukan atau melakukan pendaftaran melalui LARASITA atau PRONA. Proses penerbitan sertifikat sebelum berlakunya PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, mengacu pada ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, dengan prosedur turun waris, Pembuatan Akta Pembagian Harta Waris (APHW) yang dibuat oleh PPAT. Kemudian apabila sertifikat hendak diberikan kepada salah satu ahli waris, maka harus dengan akta APHW yang dibuat oleh PPAT. Bagi ahli waris yang lain dibuatnya surat pernyataan tidak menerima bagian yang ditandatangani oleh ahli waris dengan 2 orang saksi. Kemudian setelah tahun 1997, maka tunduk pada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan prosedur turun waris, Pembuatan Akta Pembagian Harta Waris (APHW) (cukup dibuat oleh pewaris), 2 (dua) orang saksi. Kemudian apabila sertifikat hendak diberikan kepada salah satu ahli waris, maka cukup dengan surat keterangan waris dan surat pernyataan pembagian harta warisan yang dibuat oleh ahli waris dengan 2 orang saksi disahkan oleh desa dan kecamatan.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPenerbitan sertipikaten_US
dc.subjectPRONAen_US
dc.subjectLARASITAen_US
dc.subjectPPATen_US
dc.titleMEKANISME PENERBITAN SERTIFIKAT BERDASARKAN WARIS TERHADAP HAK ATAS TANAH ADAT DI KABUPATEN SLEMANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record