dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis hambatan-hambatan yang
menyebabkan terjadinya inefisiensi praktik usaha di pelabuhan yang merupakan bentuk
persaingan usaha tidak sehat dan inengkaji upaya hukuin yang dapat ditempuh. Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Ada beberapa pendekatan yang dipakai
dalam penelitian ini. Pendekatan hukum atas analisis ekonoini (economic unulysis of law)
dan pendekatan yuridis nonnatif. Dalam penelitian ini digunakan data sekunder, yang
meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Untuk
menambah materi bahan-bahan hukum tersebut dilakukan wawancara kepada beberapa
responden. Analisis yang digunakan ineliputi analisis deskriptif-analitis, normatif-kualitatif
dan analisis benchmurking yang digunakan untuk meinberikan alternatif pembaruan
pelabuhan di Indonesia agar dapat lebih efisien. Berdasarkan pembahasan yang dilakukan,
penulis dapat menguraikan beberapa kesimpulan. Bahwa ada beberapa bentuk praktik
usaha dan kebijakan pemerintah yang pada akhirnya menyebabkan atau berpotensi
menyebabkan inefisiensi di pelabuhan. Hainbatan-hambatan tersebut penulis bagi kedalam
dua sifat. Pertama hambatan yang bersifat yuridis dan kedua hambatan yang bersifat nonyuridis.
Harnbatan yang bersifat yuridis antara lain hambatan yang berasal dari kebijakan
pemerintah yang berbentuk regulasi terkait praktik bisnis yang ada di pelabuhan dan
terjadinya pelanggaran terhadap hukuin persaingan. Sedangkan hainbatan-hambatan yang
bersifat non yuridis seperti struktur bisnis yang memungkinkan operator memiliki peran
ganda selain sebagai operator, ketidak mampuan swasta dalam melakukan investasi dan
te rjadinya pungutan liar sehingga biaya yang keluar dibebankan kepada barang yang tentu
memicu high cost economy. Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, ada beberapa upaya
yang dapat ditempuh. Secara garis besar upaya h~~kuyman g dapat ditempuh untuk
menciptakan efisiensi di pelabuhan adalah pengegakan hukum (luw enforcement) terhadap
peraturan yang dirasa sudah inemadai nainun belum efektif berjalan diikuti optiinalisasi
peran lembaga yang memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan. Selain itu revisi
maupun jz~cliciul review terhadap peraturan yang dirasa kontraproduktif dengan tujuan
undang-undang yaitu efisiensi dapat juga dilakukan. Selain upaya tersebut guna
menciptakan efisiensi di pelabuhan, hngsi otoritas dalam memberikan konsesi kepada
Badan Usaha Pelabuhan (BUP) juga perlu dilaksanakan. | en_US |