Show simple item record

dc.contributor.authorASHIBLY, 099 124 11
dc.date.accessioned2018-07-21T17:17:47Z
dc.date.available2018-07-21T17:17:47Z
dc.date.issued2010-08-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9270
dc.description.abstractDi dalam hubungan hukum antara pihak Pencipta lagu indie dengan stasiun radio. Seharusnya Pencipta musik atau lagu indie memiliki hak ekonomi dan hak moral layaknya seperti Pencipta pada umumnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 Undang – Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002. Kenyataan di lapangan pihak band indie tidak mendapatkan hak ekonomi dari pengumuman atau pemutaran lagu di stasiun radio melainkan band indie hanya mendapatkan hak moral saja, sehingga yang menjadi permasalahan adalah jenis hubungan apakah yang dilakukan oleh pihak Pencipta lagu indie dengan pihak stasiun radio ini ?Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dengan analisis yuridis normatif. Yaitu metode yang membahas dan meninjau objek penelitian dengan menitikberatkan pada aspek yuridis. Dari hubungan hukum antara Pencipta lagu indie dengan pihak stasiun radio Ardan FM Penulis akan menganalisis hubungan atau jenis perjanjian apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, apakah perjanjian kerjasama, perjanjian penitipan barang, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian lisensi, sehingga menarik bagi Penulis untuk dapat mengetahui nama perjanjian apa yang tepat antara Pencipta lagu indie dengan pihak stasiun radio Ardan FM. Dari analisis ke empat perjanjian yang di bahas, antara lain perjanjian kerjasama, perjanjian penitipan barang, perjanjian pinjam pakai dan perjanjian lisensi, maka Penulis mengambil kesimpulan bahwa perjanjian yang dilaksanakan oleh Pencipta lagu indie dengan pihak stasiun radio Ardan FM merupakan perjanjian lisensi karena telah terpenuhinya asas – asas dalam lisensi hak cipta musik. Akibat hukum yang terjadi karena perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum, segala akibat perjanjian yang telah diadakan oleh para pihak tertentu mengenai hal tertentu, maka telah lahir suatu akibat hukum yang melahirkan lebih jauh segala hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para subjek hukum yang bersangkutan untuk menepati isi perjanjian tersebut. Akibat hubungan hukum yang terjadi antara para Pencipta lagu indie dengan pihak stasiun radio Ardan FM yang menyelenggarakan program musik indie adalah timbulnya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectHubungan Hukumen_US
dc.subjectAkibat hukumen_US
dc.titleHUBUNGAN HUKUM PENCIPTA LAGU INDIE DENGAN STASIUN RADIO ATAS PERFORMING RIGHT MUSIK DAN LAGU INDIE DI KOTA BANDUNGen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record