Show simple item record

dc.contributor.authorYUOKY SURINDA, 10912567
dc.date.accessioned2018-07-21T17:16:25Z
dc.date.available2018-07-21T17:16:25Z
dc.date.issued2012-01-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9262
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG MEREK DI INDONESIA. Penelitian ini dilatar belakangi oleh belum adanya perlindungan yang begitu efektif bagi pemegang merek di Indonesia dan juga bagi pemegang lisensi dari suatu merek tertentu, sehingga ini membuat resah bagi pelaku – pelaku usaha. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana perlindungan hukum yang diberikan bagi pemegang merek dagang asing di Indonesia dan bagaimana penyelesaian hukum terhadap kasus sengketa rokok yang terjadi antara Davidoff dan Reemtsma. Dalam penulisan skripsi ini penulis akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan sebagai metode analisis data menggunakan metode deskriptif dan kualitatif yang dimana data – data yang telah dikumpulkan akan dijadikan sebagai bahan dalam mengambil kesimpulan apakah sesuai landasan teori perundang – undangan dan prakteknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek yang digunakan oleh Davidoff yang kemudian memberikan lisensi kepada Reemtsma adalah sah secara hukum dan pihak ini dapat melakukan suatu upaya agar mereknya tersebut dapat terlindungi. Banyak ditemuinya kejanggalan – kejanggalan terhadap pendaftaran yang dilakukan oleh pihak STTC yang mengakui bahwa merek Davidoff telah dibeli olehnya dari Davidoff Lta Brazil yang dimana menurut pihak Davidoff & Cie SA selaku pemegang merek resmi dari Davidoff yang telah terdaftar lebih dari 10 negara menyatakan sebelumnya tidak pernah ada kerjasama antar Davidoff & Cie SA dan Davidoff Lta Brazil. Telah diajukan beberapa ke muka pengadilan terhadap pemakaian merek Davidoff yang dilakukan oleh Davidoff Lta Brazil yang dimana pada pengadilan tersebut merek yang dipakainya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan yang pernah ada sebelumnya namun di Indonesia terulang kembali dan keputusannya tetap sama. Oleh sebab itu pendaftaran yang dilakukan oleh pihak STTC dianggap batal demi hukum dikarenakan adanya cacat pada subyek hak merek, dan dianggap tidak pernah ada.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleTOLAK UKUR SIGNIFICANTLY DIFFER DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record