Show simple item record

dc.contributor.authorWISNU DANI KUSUMO, 109126617
dc.date.accessioned2018-07-21T17:12:52Z
dc.date.available2018-07-21T17:12:52Z
dc.date.issued2015-04-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9246
dc.description.abstractPemilu adalah wujud nyata demokrasi prosedural, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilihan umum, namun pemilihan umum merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting yang juga harus diselenggarakan secara demokratis. Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, dilakukan untuk memilih seluruh Anggota Legislatif. Melalui pemilu tersebut akan lahir lembaga perwakilan yang demokratis. Partai Politik sebagai peserta pemilu juga memiliki kegiatan rutin yang bertujuan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, program peserta pemilu, yaitu dengan cara Kampanye Pemilu. Pemasangan alat peraga kampanye merupakan salah satu bentuk kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.Tata cara pemasangan alat peraga kampanye di Kota Yogyakarta diatur di dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2014 di Kota Yogyakarta, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2013. Peraturan Walikota tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013. Meskipun sudah dilakukan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Walikota Yogyakarta, namun pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tersebut masih tetap ada. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis yang lebih memfokuskan pada data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan, Meneliti efektivitas suatu Undang-Undang dan ingin mencari hubungan (korelasi) antara berbagai gejala atau variabel sebagai alat pengumpul datanya terdiri dari studi dokumen, pengamatan (observasi), dan wawancara (interview). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa: Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye memerlukan kerjasama yang baik dari tiga pihak yang terlibat yaitu KPU, Panwaslu dan Pemerintah Daerah. Masih banyak kekurangan yang terjadi terhadap faktor-faktor penegakan hukum sehingga penerapannya kurang efektif. Baik itu faktor hukum (Peraturan Walikota), penegak hukum, sarana dan fasilitas, serta faktor masyarakat dan budaya taat hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KOTA YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record