dc.description.abstract | Pemilu adalah wujud nyata demokrasi prosedural, meskipun demokrasi
tidak sama dengan pemilihan umum, namun pemilihan umum merupakan salah
satu aspek demokrasi yang sangat penting yang juga harus diselenggarakan secara
demokratis. Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil setiap lima tahun sekali, dilakukan untuk memilih seluruh Anggota
Legislatif. Melalui pemilu tersebut akan lahir lembaga perwakilan yang
demokratis.
Partai Politik sebagai peserta pemilu juga memiliki kegiatan rutin yang
bertujuan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, program
peserta pemilu, yaitu dengan cara Kampanye Pemilu. Pemasangan alat peraga
kampanye merupakan salah satu bentuk kampanye yang dilakukan oleh peserta
pemilu.Tata cara pemasangan alat peraga kampanye di Kota Yogyakarta diatur di
dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tahun 2014 di Kota Yogyakarta, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2013. Peraturan Walikota
tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013. Meskipun sudah dilakukan Sosialisasi
Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Walikota Yogyakarta, namun
pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tersebut masih tetap ada.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis yang
lebih memfokuskan pada data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian
dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan, Meneliti efektivitas suatu
Undang-Undang dan ingin mencari hubungan (korelasi) antara berbagai gejala
atau variabel sebagai alat pengumpul datanya terdiri dari studi dokumen,
pengamatan (observasi), dan wawancara (interview).
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa: Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemasangan
alat peraga kampanye memerlukan kerjasama yang baik dari tiga pihak yang
terlibat yaitu KPU, Panwaslu dan Pemerintah Daerah. Masih banyak kekurangan
yang terjadi terhadap faktor-faktor penegakan hukum sehingga penerapannya
kurang efektif. Baik itu faktor hukum (Peraturan Walikota), penegak hukum,
sarana dan fasilitas, serta faktor masyarakat dan budaya taat hukum. | en_US |