dc.description.abstract | Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker, dan telah
mengucapkan sumpah/janji. Apoteker merupakan profesi di bidang kesehatan
mempunyai ciri-ciri khusus yaitu sistem nilai dan sistem otonom. Dalam menjalankan
praktik pelayanan kefarmasian harus mentaati 3(tiga) aturan yaitu norma etik, norma
disiplin dan norma hukum, akan tetapi dalam pelaksanaan menjalankan praktik
profesi tidak jarang terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan etik, disiplin
maupun hukum,yang disebut malpraktik sehingga perlu dikaji. bentuk-bentuk
malpraktik apoteker dan pertanggungjawaban serta perlu mengetahui efektifitas
aturan yang terkait bidang kefarmasian. Tujuan penelitian mengetahui berbagai
bentuk malpraktik apoteker dalam memberikan pelayanan kefarmasian. serta
pertanggungjawaban malpraktik sesuai bentuk pelanggarannya, dan untuk
mengetahui efektifitas perundang-undangan di bidang kefarmasian dalam
menanggulangi terjadinya malpraktik apoteker.
` Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dan sekaligus
penelitian empiris, menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
sosiologis yakni dengan melihat fakta-fakta yang ada di lapangan dengan cara penulis
melakukan observasi pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh apoteker di
berbagai fasilitas pelayanan kefarmasian untuk melihat realita yang terjadi di
lapangan. Hal ini dipakai untuk mengetahui penerapan perundang-undangan di
bidang kefarmasian untuk menyelesaikan dugaan malpraktik apoteker.
Hasil yang diperoleh pada penelitian ini. disimpulkan bahwa malpraktik adalah
perbuatan yang bertentangan dengan etika, disiplin serta hukum, tidak melaksanakan
standar-standar dan pedoman yang dibuat oleh organisasi profesinya dan pemerintah,
dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja atau karena kelalaian,Bentuk
malpraktik apoteker dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu etik (ethical
malpractice), disiplin (disipline malpractice) hukum (yuridis malpractice).yaitu
hukum perdata (civil malpractice), hukum pidana (criminal malpractice) dan hukum
administrasi (administration malpractice), Pertanggungjawaban malpraktik sesuai
bentuk pelanggarannya. Peraturan bidang kefarmasian yang sudah ada belum efektif
untuk menanggulangi terjadinya malpraktik apoteker | en_US |