Show simple item record

dc.contributor.authorWIMBUH DUMADI, 13912058
dc.date.accessioned2018-07-21T17:07:54Z
dc.date.available2018-07-21T17:07:54Z
dc.date.issued2016-03-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9240
dc.description.abstractApoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker, dan telah mengucapkan sumpah/janji. Apoteker merupakan profesi di bidang kesehatan mempunyai ciri-ciri khusus yaitu sistem nilai dan sistem otonom. Dalam menjalankan praktik pelayanan kefarmasian harus mentaati 3(tiga) aturan yaitu norma etik, norma disiplin dan norma hukum, akan tetapi dalam pelaksanaan menjalankan praktik profesi tidak jarang terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan etik, disiplin maupun hukum,yang disebut malpraktik sehingga perlu dikaji. bentuk-bentuk malpraktik apoteker dan pertanggungjawaban serta perlu mengetahui efektifitas aturan yang terkait bidang kefarmasian. Tujuan penelitian mengetahui berbagai bentuk malpraktik apoteker dalam memberikan pelayanan kefarmasian. serta pertanggungjawaban malpraktik sesuai bentuk pelanggarannya, dan untuk mengetahui efektifitas perundang-undangan di bidang kefarmasian dalam menanggulangi terjadinya malpraktik apoteker. ` Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dan sekaligus penelitian empiris, menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sosiologis yakni dengan melihat fakta-fakta yang ada di lapangan dengan cara penulis melakukan observasi pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh apoteker di berbagai fasilitas pelayanan kefarmasian untuk melihat realita yang terjadi di lapangan. Hal ini dipakai untuk mengetahui penerapan perundang-undangan di bidang kefarmasian untuk menyelesaikan dugaan malpraktik apoteker. Hasil yang diperoleh pada penelitian ini. disimpulkan bahwa malpraktik adalah perbuatan yang bertentangan dengan etika, disiplin serta hukum, tidak melaksanakan standar-standar dan pedoman yang dibuat oleh organisasi profesinya dan pemerintah, dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja atau karena kelalaian,Bentuk malpraktik apoteker dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu etik (ethical malpractice), disiplin (disipline malpractice) hukum (yuridis malpractice).yaitu hukum perdata (civil malpractice), hukum pidana (criminal malpractice) dan hukum administrasi (administration malpractice), Pertanggungjawaban malpraktik sesuai bentuk pelanggarannya. Peraturan bidang kefarmasian yang sudah ada belum efektif untuk menanggulangi terjadinya malpraktik apotekeren_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectEfektifitas Peraturanen_US
dc.subjectMalprakteken_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.titleMALPRAKTIK APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record