Show simple item record

dc.contributor.authorWIDHA SINULINGGA, 12912061
dc.date.accessioned2018-07-21T17:06:44Z
dc.date.available2018-07-21T17:06:44Z
dc.date.issued2016-12-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9233
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan penuntutan yang dimiliki oleh lembaga Kejaksaan RI dalam perspektif negara hukum dan pembagian kekuasaan; termasuk pula untuk mengetahui konsep ideal lembaga Kejaksaan RI dikaitkan dengan kedudukan dan fungsi kejaksaan di bidang penuntutan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana kewenangan penuntutan oleh Kejaksaan dalam perspektif negara hukum dan pembagian kekuasaan?; dan Bagaimanakah konsep ideal lembaga Kejaksaan Indonesia dikaitkan dengan kedudukan dan fungsi kejaksaan di bidang penuntutan?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Bahan hukum penelitian ini diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, buku-buku, artikel-artikel serta jurnal-jurnal yang terkait dengan penelitian ini, kemudian diolah dengan mengurai dan menggolongkan bahan-bahan sesuai kualifikasi yang dibutuhkan dan memberikan kode-kode tertentu sesuai dengan yang diinginkan dan hasilnya disajikan dalam bentuk narasi sebagai proses untuk merumuskan suatu kesimpulan. Analisis dilakukan dengan menguraikan, membahas, menafsirkan temuan-temuan penelitian dengan perspektif atau sudut pandang tertentu. Hasil studi ini menunjukkan bahwa kewenangan penuntutan yang dimiliki Kejaksaan RI sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui lembaga Rencana Tuntutan (Rentut) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Jaksa Agung Nomor : PERJA/036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Pidana Umum telah melahirkan pola sistem penuntutan yang bersifat sentralistik, yang mana menempatkan Jaksa Agung RI sebagai kuasa penuntutan tertinggi yang berwenang untuk mengendalikan semua perkara yang ditangani oleh Kejaksaan RI. Sementara posisi dan kedudukan Jaksa Agung RI dan lembaga Kejaksaan RI dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak diatur secara jelas dan tegas di dalam konstitusi, sehingga menimbulkan ambivalensi antara berada diranah kekuasaan yudikatif ataupun eksekutif. Posisi Kejaksaan hanya diakui sebagai interpretasi langsung dari Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Belum lagi, tidak adanya kejelasan tentang kedudukan Kejaksaan RI apakah sebagai alat negara atau alat pemerintah. Pada akhirnya hal tersebut menjadikan kewenangan penuntutan yang diatribusikan oleh undang-undang kepada Kejaksaan RI yang secara operasional dijalankan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pelaksana penuntutan menjadi syarat dengan intervensi dan kepentingan politik tertentu, terutama kepentingan penguasa. Penelitian ini merekomendasikan konsep ideal lembaga Kejaksaan RI dalam sistem ketatanegaraan RI adalah menempatkan kedudukan Kejaksaan RI sebagai alat pemerintah bukan sebagai alat negara. Kemudian kedudukan lembaga Kejaksaan RI harus diatur secara jelas dan tegas di dalam konstitusi, serta terdapat jaminan independensi lembaga Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di bidang penuntutan. Penegasan tentang kedudukan lembaga Kejaksaan RI secara konstitusional ini diwujudkan melalui amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectkejaksaanen_US
dc.subjectpenuntutanen_US
dc.subjectkonsep ideal lembaga kejaksaanen_US
dc.titleKEDUDUKAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA (Analisis Kewenangan Penuntutan dalam Perspektif Negara Hukum dan Pembagian Kekuasaan)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record