dc.description.abstract | Pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat menuntut masyarakat untuk dapat
memenuhi kebutuhanya dengan mudah dan tidak selalu tergantung pada keadaan
ekonomi yang tidak selalu menguntungkan, guna mewujudkan kebutuhan dari
kosumen inilah maka lembaga pembiayaan konsumen memberikan kemudahan untuk
memperoleh kebutuhannya dengan konsep pembiayaan konsumen dengan jaminan
fidusia, namun pembiayaan konsumcn dcngail jaminan fidusia tidak selanlanya mulus
sehingga sangat mungkin tcrjadi wan prcstasi dari pihak konsumcn oleh sebab itu
perlu ada penyelesaian yang dapat dilakukan oleh lembaga pembiayaan dalam ha1 ini.
berkaitan dengan ha1 tersebut maka dalam penelitian ini dapat dirumuskan
permasalahan sebagai berikut, Bagaimanakah bentuk hubungan hukum para pihak
dalam pcrjanjian pcn~biayaan konsumc~d~c ngan jaminan fidusia dan bagaimana
penyelesaian wan prestasi jaminan fidusia pada perusahaan pembiayaan PT. Multindo
Auto Finance di Kabupaten Sleman.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk
hubungan hukum para pihak dalam pe rjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan
fidusia dan bagainlana penyelesaian wanprestasi jaminan fidusia pada perusahaan
pembiayaan P'T. Multindo Auto Financc di Kabupatcn Slcrllan Yogyakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang dalam kajiannya
menggunakan sumber data skunder yang dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bahan hukum
yaitu, bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundangan-undangan yang
berkaitan dcrlga~l matcri penclitian diantaranya UU No~uor 42 'l'ahun 1999 Tcntang
Undang-undang Jaminan Fidusia, Kepres Nomol- 61 Tahun 1988 'Tentang Leinbaga
Pembiayaan, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 448IKMK.0 17?2000 Tentang
Perusahaan Pembiayaan. Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang
memberikan penjelasan telhadap bahan hukum primer yang terdiri dari hasil
penelitian, buku-buku dan artikel2 yang didapat dari media baik cetak maupun
elektronik. Bahan hukum tertier yaitu bahan hukum yang dapat memberikan
penjelasan terhadap bahan hukum skunder misalnya kamus-kamus baik kamus
hukum, kamus bahasa Indonesa dan Bahasa Inggris.
Berdasarkan permasalahan yang dikelnukakan dan setelah dilakukan
penelitian serta pembahasan maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut,
dalam ha1 debitur wan prestasi dimana barang jaminan dikuasai oleh pihak ketiga,
maka PT. Multindo Auto Finance mengirim petugas dari bagian penagihan untuk
mengambil kendaraan dan berhak untuk nlemasuki ruangan, tempat tinggal atau
kantor atau tempat lain dimana kendaraan tersebut berada. Hak yang dimiliki oleh
PT. Multindo Auto Finance tersebut dapat dilihat pada surat kuasa yang
ditandatangani leh dcbitur yang berisi pembcrian kuasa kepada PT. Multindo Auto
Finance untuk mengainbil, menyimpan, menjual dar menerima hasil penjualan
barang jaminan tersebut untuk melunasi hutang debitur pada waktu menutup
perjanjian
Perkembangan usaha pembiayaan konsumen yang semakin pesat di
masyarakat maka perlu adanya peraturan yang !ebih. tegas guna memberikanperlindungan
terhadap pcngguna jasa. Disisi lain guns rnencegah kerugia yang besar
sebagai akibat ulah konsunien yang tidak beritikad baik, sebaiknya PT. Multindo
Auto Finance lebili sclcktif dalam n~cncbtukan cglon konsunien yang akan diberi
dana pembiayaan agar permasalahan wan prestasi dapat ditekan seminimal mungkin, '
sehingga tidakmer~~gikauns aha dari lcmbaga pcmbiayaan konsumen. | en_US |