Show simple item record

dc.contributor.authorM. HAJIR SUSANTO, 99 M001 2
dc.date.accessioned2018-07-21T17:05:05Z
dc.date.available2018-07-21T17:05:05Z
dc.date.issued2007-08-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9226
dc.description.abstractPertumbuhan ekonomi yang semakin pesat menuntut masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhanya dengan mudah dan tidak selalu tergantung pada keadaan ekonomi yang tidak selalu menguntungkan, guna mewujudkan kebutuhan dari kosumen inilah maka lembaga pembiayaan konsumen memberikan kemudahan untuk memperoleh kebutuhannya dengan konsep pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia, namun pembiayaan konsumcn dcngail jaminan fidusia tidak selanlanya mulus sehingga sangat mungkin tcrjadi wan prcstasi dari pihak konsumcn oleh sebab itu perlu ada penyelesaian yang dapat dilakukan oleh lembaga pembiayaan dalam ha1 ini. berkaitan dengan ha1 tersebut maka dalam penelitian ini dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut, Bagaimanakah bentuk hubungan hukum para pihak dalam pcrjanjian pcn~biayaan konsumc~d~c ngan jaminan fidusia dan bagaimana penyelesaian wan prestasi jaminan fidusia pada perusahaan pembiayaan PT. Multindo Auto Finance di Kabupaten Sleman. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk hubungan hukum para pihak dalam pe rjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia dan bagainlana penyelesaian wanprestasi jaminan fidusia pada perusahaan pembiayaan P'T. Multindo Auto Financc di Kabupatcn Slcrllan Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang dalam kajiannya menggunakan sumber data skunder yang dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bahan hukum yaitu, bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dcrlga~l matcri penclitian diantaranya UU No~uor 42 'l'ahun 1999 Tcntang Undang-undang Jaminan Fidusia, Kepres Nomol- 61 Tahun 1988 'Tentang Leinbaga Pembiayaan, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 448IKMK.0 17?2000 Tentang Perusahaan Pembiayaan. Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan telhadap bahan hukum primer yang terdiri dari hasil penelitian, buku-buku dan artikel2 yang didapat dari media baik cetak maupun elektronik. Bahan hukum tertier yaitu bahan hukum yang dapat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum skunder misalnya kamus-kamus baik kamus hukum, kamus bahasa Indonesa dan Bahasa Inggris. Berdasarkan permasalahan yang dikelnukakan dan setelah dilakukan penelitian serta pembahasan maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut, dalam ha1 debitur wan prestasi dimana barang jaminan dikuasai oleh pihak ketiga, maka PT. Multindo Auto Finance mengirim petugas dari bagian penagihan untuk mengambil kendaraan dan berhak untuk nlemasuki ruangan, tempat tinggal atau kantor atau tempat lain dimana kendaraan tersebut berada. Hak yang dimiliki oleh PT. Multindo Auto Finance tersebut dapat dilihat pada surat kuasa yang ditandatangani leh dcbitur yang berisi pembcrian kuasa kepada PT. Multindo Auto Finance untuk mengainbil, menyimpan, menjual dar menerima hasil penjualan barang jaminan tersebut untuk melunasi hutang debitur pada waktu menutup perjanjian Perkembangan usaha pembiayaan konsumen yang semakin pesat di masyarakat maka perlu adanya peraturan yang !ebih. tegas guna memberikanperlindungan terhadap pcngguna jasa. Disisi lain guns rnencegah kerugia yang besar sebagai akibat ulah konsunien yang tidak beritikad baik, sebaiknya PT. Multindo Auto Finance lebili sclcktif dalam n~cncbtukan cglon konsunien yang akan diberi dana pembiayaan agar permasalahan wan prestasi dapat ditekan seminimal mungkin, ' sehingga tidakmer~~gikauns aha dari lcmbaga pcmbiayaan konsumen.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePENYELESAIAN WAN PRESTASI JAMlNAN FlDUSlA PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT. MULTINDO AUTO FINANCE Dl KABUPATEN SLEMAN YOGYAKARTA.en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record