Show simple item record

dc.contributor.authorFERRY KURNIAWAN, 10912587
dc.date.accessioned2018-07-21T17:04:36Z
dc.date.available2018-07-21T17:04:36Z
dc.date.issued2016-03-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9223
dc.description.abstractKedudukan dan Tanggungjawab Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi Perbandingan UU No. 22/99, UU No. 32/04 dan UU No. 13/12). Penulis mencoba untuk memaparkan dan menjelaskan mengenai kedudukan dan tanggungjawab kepala daerah dalam hal ini Gubernur DIY. Perihal pengkajian ini didasarkan pada 3 (tiga) UU tentang pemerintahan daerah, yang salah satunya secara spesifik berlaku untuk DIY (UU No.13/12). Tujuan utama penelitian ini yaitu untuk mengetahui kejelasan mengenai kedudukan beserta tanggungjawab yang diemban/melekat kepada Gubernur DIY, agar adanya kepastian posisi kepala daerah DIY yang memiliki sifat istimewa berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Serta untuk menjunjung tinggi nilai-nilai lokal yang terkandung dalam keaslian daerah yang diselaraskan dengan proses demokratisasi bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. Metode penelitian ini didasarkan pada penggabungan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan mengkaji Undang-Undang, selanjutnya menggunakan penelitian yuridis-sosiologis. Sumber data, sekala primer yakni peraturan yang berlaku dan beberapa literatur akademis berbentuk buku, jurnal, dan makalah yang terkait khususnya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan tema kajian kedudukan dan tanggung-jawab Gubernur DIY. Sekala sekunder tidak ketinggalan dengan cara wawancara dengan instansi terkait, yaitu DPRD DIY, pakar / ahli yang konsern dibidang pemerintahan daerah. Sekala tersier, lebih bersumber pada media elektronik dan cetak yang terkait. Hasil penelitian ini didapatkan bahwa, Gubernur DIY memiliki kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, dengan demikian ada kelebihan yang bersifat istimewa namun juga perlu diketahui ada batasanbatasan yang mana tidak serta-merta Gubernur DIY dalam memimpin daerah bersifat otoritatif (sewenang-wenang), misalnya terkait pertanggungjawabannya harus pula diperhatikan, sebab meski Gubernur dipilih melalui penetapan bukan jalur pemilihan umum daerah, Gubernur dalam hal segala kebijakan yang diambil dalam memimpin DIY harus pula dipertanggungjawabkan sebagai konsekuensi logis dari sebuah pemerintahan yang demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum Indonesia secara utuh. Kesimpulan akhir dari penelitian ini bahwa kedudukan Sultan yang bertahta sebagai raja memiliki kedudukan yang dikuatkan dan dilindungi oleh Undang-Undang sebagai Gubernur melalui “Penetapan”. Sedangkan untuk pertanggungjawabannya cenderung sama dengan Provinsi lain yang tidak memiliki Previllege atau Keistimewaan, yang mana seharusnya mengingat berbagai Keistimewaan yang diberikan Undang-Undang kepada Daerah Istimewah Yogyakarta, maka secara otomatis pertanggungjawabannya-pun harus berbeda dengan Provinsi yang lain di Indonesia guna menjamin terlaksananya demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKedudukanen_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectKepala Daerahen_US
dc.titleKEDUDUKAN DAN TANGGUNGJAWAB KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (Studi Perbandingan Menurut UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No.13 Tahun 2012)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record