dc.description.abstract | Kedudukan dan Tanggungjawab Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta
(Studi Perbandingan UU No. 22/99, UU No. 32/04 dan UU No. 13/12). Penulis
mencoba untuk memaparkan dan menjelaskan mengenai kedudukan dan
tanggungjawab kepala daerah dalam hal ini Gubernur DIY. Perihal pengkajian
ini didasarkan pada 3 (tiga) UU tentang pemerintahan daerah, yang salah
satunya secara spesifik berlaku untuk DIY (UU No.13/12). Tujuan utama
penelitian ini yaitu untuk mengetahui kejelasan mengenai kedudukan beserta
tanggungjawab yang diemban/melekat kepada Gubernur DIY, agar adanya
kepastian posisi kepala daerah DIY yang memiliki sifat istimewa berbeda dengan
daerah-daerah lain di Indonesia. Serta untuk menjunjung tinggi nilai-nilai lokal
yang terkandung dalam keaslian daerah yang diselaraskan dengan proses
demokratisasi bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Metode penelitian ini didasarkan pada penggabungan penelitian normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan mengkaji
Undang-Undang, selanjutnya menggunakan penelitian yuridis-sosiologis. Sumber
data, sekala primer yakni peraturan yang berlaku dan beberapa literatur
akademis berbentuk buku, jurnal, dan makalah yang terkait khususnya yang
berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan tema kajian kedudukan
dan tanggung-jawab Gubernur DIY. Sekala sekunder tidak ketinggalan dengan
cara wawancara dengan instansi terkait, yaitu DPRD DIY, pakar / ahli yang
konsern dibidang pemerintahan daerah. Sekala tersier, lebih bersumber pada
media elektronik dan cetak yang terkait.
Hasil penelitian ini didapatkan bahwa, Gubernur DIY memiliki
kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, dengan demikian
ada kelebihan yang bersifat istimewa namun juga perlu diketahui ada batasanbatasan
yang mana tidak serta-merta Gubernur DIY dalam memimpin daerah
bersifat otoritatif (sewenang-wenang), misalnya terkait pertanggungjawabannya
harus pula diperhatikan, sebab meski Gubernur dipilih melalui penetapan bukan
jalur pemilihan umum daerah, Gubernur dalam hal segala kebijakan yang
diambil dalam memimpin DIY harus pula dipertanggungjawabkan sebagai
konsekuensi logis dari sebuah pemerintahan yang demokratis dan menjunjung
tinggi nilai-nilai hukum Indonesia secara utuh.
Kesimpulan akhir dari penelitian ini bahwa kedudukan Sultan yang
bertahta sebagai raja memiliki kedudukan yang dikuatkan dan dilindungi oleh
Undang-Undang sebagai Gubernur melalui “Penetapan”. Sedangkan untuk
pertanggungjawabannya cenderung sama dengan Provinsi lain yang tidak
memiliki Previllege atau Keistimewaan, yang mana seharusnya mengingat
berbagai Keistimewaan yang diberikan Undang-Undang kepada Daerah
Istimewah Yogyakarta, maka secara otomatis pertanggungjawabannya-pun harus
berbeda dengan Provinsi yang lain di Indonesia guna menjamin terlaksananya
demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. | en_US |