Show simple item record

dc.contributor.authorULIN NAJIHAH, 09912433
dc.date.accessioned2018-07-21T17:02:46Z
dc.date.available2018-07-21T17:02:46Z
dc.date.issued2016-02-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9215
dc.description.abstractSalah satu asas dalam perjanjian islam adalah asas kebebasan berkontrak yaitu suatu prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dapat membuat akad jenis apa pun tanpa terikat kepada nama-nama yang telah ditentukan dalam undang-undang syariah dan memasukkan klausul apa saja ke dalam akad yang dibuatnya itu sesuai dengan kepentingannya sejauh tidak berakibat makan harta sesama dengan jalan batil. Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah seharusnya dapat mengimplementasikan asas ini dalam semua transaksi produknya – tidak terkecuali dalam pembiayaan murabahah yang paling banyak diminati oleh masyarakat dibandingkan produk-produk lainnya. Namun demikian, tidak mudah untuk mengimplementasikan asas kebebasan berkontrak ini karena semua kontrak perbankan (termasuk di Bank Muamalat Indonesia) menggunakan kontrak baku di mana hampir seluruh klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya dan pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan. Berdasarkan latar belakang tersebut penelitian tesis ini dilakukan dengan dua rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimanakah mekanisme terjadinya akad (kontrak) pembiayaan Murabahah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Solo? (2) Apakah mekanisme akad (kontrak) Murabahan di Bank Muamalat Indonesia Cabang Solo tersebut telah memenuhi asas kebebasan berkontrak? Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) proses/mekanisme terjadinya akad Murabahah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Solo di mulai dari negosiasi antara calon nasabah dengan pihak bank. Jika terjadi kesepakatan dari proses negosiasi tersebut maka akan berlanjut pada penandatanganan akad murabahah oleh nasabah yang ditindaklanjuti dengan pembayaran uang muka sesuai kesepakatan. Berikutnya bank akan membelikan barang sesuai dengan keinginan nasabah dari pihak ketiga dan akan menjualnya kepada nasabah. Setelah nasabah mendapatkan barang yang diinginkan, maka nasabah berkewajiban untuk membayar harga barang tersebut kepada pihak bank dengan cara mengansur yang besaran dan lama waktunya sesuai. Tahap terakhir adalah ketika nasabah telah melunasi semua kewajibannya kepada bank, maka bank akan menyerahkan semua surat-surat tanda kepemilikan atas barang nasabah tersebut. (2) Akad Murabahah di Muamalat Indonesia Cabang Solo telah mengimplementasi asas kebebasan berkontrak, hal ini terlihat dari sebelum menandatangani kontrak/akad murabahah, calon nasabah diberikan kebebasan untuk melakukan negosiasi dengan bank muamalat mengenai hal apa saja seperti; spesifikasi barang yang akan dibeli, harga dasar barang dan berapa besar keuntungan yang akan diperoleh oleh bank, tatacara pembelian barang apakah akan dilakukan langsung oleh nasabah atau nasabah akan meminta bantuan pihak bank. Selain itu, nasabah diberikan kebebasan untuk memilih berapa lama angsuran yang akan dia bayar ke bank. Jika nasabah dan bank sudah saling sepakat mengenai semua hal yang berkaitan dengan rencana pembiayaan murabahah tersebut, maka nasabah akan menandatangi kontrak yang telah disediakan oleh bank sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai bersama.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKEBEBASAN BERKONTRAK DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH (STUDI PADA BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG SOLO)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record