Show simple item record

dc.contributor.authorUBAIDILLAH, 09912481
dc.date.accessioned2018-07-21T17:02:07Z
dc.date.available2018-07-21T17:02:07Z
dc.date.issued2012-08-31
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9211
dc.description.abstractIndikasi geografis di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis. Indonesia memberikan perlindungan untuk indikasi geografis menyatu dengan UU Merek dan menetapkan Indikasi Geografis sebagai bagiannya. Ketentuan mengenai indikasi geografis yang ada sekarang dalam UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek, belum memadai, belum bisa melindungi produk potensi geografis di Indonesia, karena aturan mengenai indikasi geografis masih bergabung dengan aturan Merek yaitu dalam UU Merek, juga karena sedikitnya jumlah Pasal yang ada. Bergabungnya aturan indikasi geografis dengan aturan Merek membuat pertentangan antara Pasal yang mengatur indikasi geografis dengan Pasal yang mengatur tentang Merek. Begitu juga dalam PP Indikasi Geografis, didalamnya hanya mengulang aturan yang ada dalam UU Merek. Maka pemerintah perlu melakukan upaya untuk mendorong tumbuhnya perlindungan indikasi geografis terhadap produk potensi indikasi geografis di Indonesia. Berangkat dari permasalahan tersebut penyusun tetarik untuk mengkaji lebih dalam tentang perlindungan indikasi geografis serta upaya apa saja yang dilakukan pemerintah denga menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum/perundang-undangan yang berlaku Dalam UU Merek ketentuan tentang Merek lebih dominant dari pada ketentuan indikasi geografis, sehingga ketentuan mengenai indikasi geografis terkesan hanya bagian dari Merek, padahal Merek dan indikasi geografis berbeda. Hal ini menjadi kendala dalam memberikan perlindungan hukum indikasi geografis terhadap potensi produk indikasi geografis, karena ketentuan tentang indikasi geografis bergabung dengan ketentuan Merek dan hanya terdiri dari beberapa pasal saja, apalagi indikasi geografis dan Merek berbeda sehingga terjadi pertentangan dalam pasal pasalnya. Selanjutnya dalam PP indikasi geografis juga hanya mengulang ketentuan yang ada dalam UU Merek, sehingga selama ketentuan indikasi geografis masih bergabung dengan UU Merek maka ketentuan tersebut tidak bisa melindungi produk produk potensi indikasi geografis di Indonesia dengan baik dan maksimal. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong tumbuhnya perlindungan indikasi geografis terhadap produk potensi indikasi geografis di Indonesia adalah pemerintah membentuk undang undang tetang indikasi geografis secara terpisah atau berdiri sendiri, kemudian perlu dibentuk tim khusus dari Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yaitu Direktorat Indikasi Geografis, karena selama ini yang ada hanya Direktorat Merek, sehingga yang mengurusi indikasi geografis selama ini adalah Direktorat Merek, Direktorat indikasi geografis ini bertugas menginventarisasi produk produk potensi indikasi geografis di seluruh daerah Indonesia,.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS BERDASARKAN UNDANG UNDANG MEREK DI INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record