Show simple item record

dc.contributor.authorSITI IDALIYAH, 14.912.106
dc.date.accessioned2018-07-21T17:01:57Z
dc.date.available2018-07-21T17:01:57Z
dc.date.issued2016-11-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9210
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Produkproduk yang Membahayakan kesehatan Perspektif Hukum Pidana”. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana kebijakan legislatif dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen atas produk-produk yang membahayakan kesehatan dan bagaimana penegakan hukum terhadap perbuatan pelaku usaha dalam memproduksi barang. Kemudian kendala-kendala apa yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap produk-produk yang membahayakan kesehatan tersebut. Di dalam penelitian tesis ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis sosiologis, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pendekatan perundangundangan dilakukan dengan tujuan untuk melihat bagaimana negara mengatur mengenai kebijakan legislatif dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen. Pendekatan kasus dilakukan dengan tujuan untuk melihat fakta yang ada dalam praktek di lapangan. Data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta. Hasil penelitian tesis ini membuktikan bahwa kebijakan legislatif yang diberikan oleh negara dalam kaitannya dengan penggunaan produk makanan dan obat-obatan sangat penting bagi konsumen dan pelaku usaha dalam perlindungan pada jiwa, keselamatan serta kesehatan konsumen. Dalam penegakan hukum perlindungan konsumen, peran hukum pidana memiliki peran penting.Sanksi pidana untuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha dalam memproduksi barang yang membahayakan kesehatan, yaitu dengan pidana penjara, pidana denda dan pidana tamabahan (pembayaran ganti rugi) baik terhadap pelaku usaha perseorangan maupun korporasi. Dengan adanya sanksi pidana penjara, pidana denda, konsumen yang dirugikan tidak mendapatkan apa-apa. Melihat dari pihak konsumen diharapkan adanya bentuk perlindungan secara langsung yakni hanya pada bentuk sanksi pembayaran ganti rugi. Kemudian dalam praktek penegakan hukum perlindungan konsumen terhadap produk yang membahayakan kesehatan, berdasarkan penelitian di lapangan beberapa aspek telah dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, namun masih ada beberapa hambatan atau kendala yang harus diatasi mulai dari faktor kesadaran konsumen, faktor sikap pelaku usaha, faktor mental dari penegak hukum dan faktor pemahaman terhadap undang-undang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKebijakan Legislatifen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PRODUKPRODUK YANG MEMBAHAYAKAN KESEHATAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record