dc.description.abstract | Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Produkproduk
yang Membahayakan kesehatan Perspektif Hukum Pidana”. Permasalahan
yang diteliti adalah bagaimana kebijakan legislatif dalam memberikan
perlindungan terhadap konsumen atas produk-produk yang membahayakan
kesehatan dan bagaimana penegakan hukum terhadap perbuatan pelaku usaha
dalam memproduksi barang. Kemudian kendala-kendala apa yang dihadapi dalam
penegakan hukum terhadap produk-produk yang membahayakan kesehatan
tersebut. Di dalam penelitian tesis ini, penulis menggunakan jenis penelitian
hukum yuridis normatif dan yuridis sosiologis, pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pendekatan perundangundangan
dilakukan dengan tujuan untuk melihat bagaimana negara mengatur
mengenai kebijakan legislatif dalam memberikan perlindungan terhadap
konsumen. Pendekatan kasus dilakukan dengan tujuan untuk melihat fakta yang
ada dalam praktek di lapangan. Data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan
Badan Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta.
Hasil penelitian tesis ini membuktikan bahwa kebijakan legislatif yang
diberikan oleh negara dalam kaitannya dengan penggunaan produk makanan dan
obat-obatan sangat penting bagi konsumen dan pelaku usaha dalam perlindungan
pada jiwa, keselamatan serta kesehatan konsumen. Dalam penegakan hukum
perlindungan konsumen, peran hukum pidana memiliki peran penting.Sanksi
pidana untuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha dalam memproduksi
barang yang membahayakan kesehatan, yaitu dengan pidana penjara, pidana
denda dan pidana tamabahan (pembayaran ganti rugi) baik terhadap pelaku usaha
perseorangan maupun korporasi. Dengan adanya sanksi pidana penjara, pidana
denda, konsumen yang dirugikan tidak mendapatkan apa-apa. Melihat dari pihak
konsumen diharapkan adanya bentuk perlindungan secara langsung yakni hanya
pada bentuk sanksi pembayaran ganti rugi. Kemudian dalam praktek penegakan
hukum perlindungan konsumen terhadap produk yang membahayakan kesehatan,
berdasarkan penelitian di lapangan beberapa aspek telah dilaksanakan oleh aparat
penegak hukum, namun masih ada beberapa hambatan atau kendala yang harus
diatasi mulai dari faktor kesadaran konsumen, faktor sikap pelaku usaha, faktor
mental dari penegak hukum dan faktor pemahaman terhadap undang-undang. | en_US |