dc.description.abstract | Judul tulisan ini adalah “Implementasi Tanggung Jawab Atas Pelaku Usaha
Produk Makanan Kemasan Berlabel di Yogyakarta”. Mengingat perlindungan
konsumen di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan, meskipun telah dituangkan
dalam peraturan perundang-perundangan yang sah. Hal ini dikarenakan masih
rendahnya pengetahuan konsumen akan arti pentingnya pelindungan konsumen bagi
kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri.
Banyaknya kasus pada produk makanan kemasan berlabel yang beredar pada
masyarakat, tentunya sangat meresahkan bagi kelangsungan kehidupan konsumen.
Penulis merumuskan bahwa perlunya perlindungan hukum terhadap konsumen
produk makanan kemasan berlabel, serta perlunya implementasi tanggung jawab
pelaku usaha atas produk makanan kemasan berlabel di Yogyakarta.
Metode penelitian yang dipakai untuk mengkaji persoalan yang berkaitan
dengan makanan kemasan berlabel di Yogyakarta, adalah dengan mengumpulkan
data kasus penelitian yang diperoleh dari Balai Besar POM, BPSK, Lembaga
Konsumen Yogyakarta yang kemudian dianalisa secara diskritif kualitatif, agar data
tersebut dapat digambarkan dan ditata secara sistematis, sehingga diperoleh
kesimpulan yang memadai bagi penulis.
Kenyataannya di masyarakat masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan
pelaku usaha makanan kemasan berlabel di Yogyakarta. Hal ini dikawatirkan
menganggu kelangsungan kehidupan konsumen. Tidak ada ketegasan pada
pelaksanan regulasi yang ada membuat pelaku usaha begitu leluasa melakukan
praktek-praktek dagang yang merugikan konsumen. UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen tentunya tidak dapat bekerja sendiri untuk melindungi
pihak-pihak tertentu tanpa adanya dukungan regulasi yang lain. Tanggung jawab
pelaku usaha harus dapat diimplementasi secara nyata sebagai upaya perlindungan
konsumen. Tanggung jawab mutlak menjadi bagian penting pada Undang-Undang
Perlindungan Konsumen sebagai wujud perlindungan konsumen bukan saja dari
pelaku usaha tetapi dari pemerintah selaku pembuat kebijakan yang berkaitan dengan
perlindungan konsumen. | en_US |