Show simple item record

dc.contributor.authorTRI AGUS GUNAWAN, 11912740
dc.date.accessioned2018-07-21T16:59:07Z
dc.date.available2018-07-21T16:59:07Z
dc.date.issued2013-05-31
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9198
dc.description.abstractPentingnya penelitian dengan judul “Analisis Yuridis Ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pada Pecandu dan Penyalahguna Narkotika” ini didasarkan pada banyaknya permasalahan dalam pasal 112 ayat (1) dikarenakan unsur pasal tersebut terlampau luas. Diantaranya dapat mengkriminalisasi pecandu dan penyalahguna narkotika sehingga menghilangkan hak rehabilitasi bagi mereka, rentan digunakan rekaya kasus dan digunakan secara tumpang tindih dengan aturan pemidanaan yang lain. Permasalahan utama yang ingin dijawab oleh penulis dalam penelitian ini adalah pertama apa yang menjadi dasar pertimbangan dibentuknya pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua permasalahan apa yang timbulkan dari adanya ketentuan atas pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ketiga bagaimana kah posisi Pecandu dan Penyalahguna narkotika terhadap kecenderungan diterapkannya pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh data empiris dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder dan risalah sidang Undang-undang yang didukung oleh data primer dari hasil wawancara, kemudian disesuaikan dengan bahan-bahan hukum primer yaitu Peraturan Perundang-undangan, sehingga didapatkan jawaban atas rumusan masalah yang dibahas. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu pertama tidak ditemukannya dasar pembentukan terbentuknya pasal 112 ayat (1) ini dikarenakan pembahasananya tidak termuat dalam risalah sidang Undang-undang secara lengkap. Jawaban yang ditemukan berdasarkan hasil wawancara dari pimpinan pansus yang mana dasar pembentukan pasal ini sebenarnya ditujukan kepada non pecandu dan semua orang yang khususnya memang sasarannya terhadap pengedar, karena dari mereka lah sumber masalah narkotika ini ada. Kedua unsur pada pasal 112 ayat (1) ini terlampau luas cakupannya sehingga rentan untuk dikenakan kepada siapa saja baik itu pengedar, pemakai atau bahkan kepada seseorang yang tidak tahu menahu bisa menjadi sasaran penjebakan pasal ini. Karena pasal ini memuat unsur setiap orang yang tidak jelas setiap orang ini kepada siapa saja dan juga unsur-unsur yang lain yang mana pecandu dan penyalahguna narkotika bisa terpenuhi unsur-unsur tersebut. Ketiga pecandu dan penyalahguna adalah orang yang pada dasarnya memang telah menggunakan atau menyalahgunakan narkotika namun mereka sebenarnya pihak yang bisa ditolong juga tanpa dikenakan sanksi pidana. Yang membedakan keduanya hanyalah pada tingkat ketergantungannya. Dalam prakteknya pasal 112 ayat (1) ini memang selalu didakwakan kepada mereka yang mana akhirnya terjadilah kriminalisasi terhadap pecandu dan penyalahguna. Penulis mencoba menggunakan teori-teori hukum pidana yang ada dan ilmu viktimologi sehingga menurut penulis pecandu atau penyalahguna narkotika adalah pelaku namun dia adalah korban sekaligus, yang oleh karena itu mereka seharusnya benar-benar mendapatkan hak untuk bisa direhabliitasi, bukanlah dikriminalisasi ketika dihadapkan kepada pasal 112 ayat (1) ini.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNarkotikaen_US
dc.subjectKebijakan Hukum Pidanaen_US
dc.subjectPecandu dan Penyalahguna Narkotikaen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP KETENTUAN PASAL 112 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA PADA PECANDU DAN PENYALAHGUNA NARKOTIKAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record