dc.description.abstract | Perjanjian adalah suatu peristiwa dirnana seseorang berjanji pada orang lain,
atau dirnana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal, maka dari
peristiwa itu timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dim
ikatan. Suatu perjanjian disebut juga dengan persetujuan karena kedua belah pihak
sepakat untuk melaksanakan sesuatu. Prestasi adalah suatu yang wajib hams dipenuhi
oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi merupakan isi dari pada perikatan.
Apabila debitur tidak mernnuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam
perjanjian maka ia dikatakan "wanprestasi" (kelalaian). Wanprestasi seorang debitur
dapat berupa 4 (empat) macam yaitu sama sekali tidak memenuhi prestasi, tidak tunai
memenuhi prestasi,terlambat memenuhi prestasi atau keliru memenuhi prestasi.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum nomatif dengan menggunakan
perangkat perahran perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Untuk
mendapatkan data primer sebagai bahan pendukung dan akan dilakukan penelitian
terhadap kepustakaan dan penelitian lapangan. Yang menjadi pernasalahan dalam
tulisan ini adalah Bagaimanakah hubungan hukum pada perjanjian jual beli pupuk
urea antara PT Indograha Nusa Sarana, PT Citra Aquarius Pratama dan PT Pusri PPD
Riau dan Bagaimanakah penyelesaian hukum terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian
Jual Beli Pupuk Urea PT Pusri Antara PT Indograha Nusa Sarana, PT Citra Aquarius
Pratama dan PT Pusri PPD Riau tersebut.
Perjanjian jual beli pupuk urea antara PT. Indograha Nusa Sarana, PT. Citra
Aquarius Pratama dan PT. Pusri PPD Riau pada dasarnya telah memenuhi syarat
sahnya perjanjian sebagaimana diatur &lam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun telah
terjadi wanprestasi. Dalam hal ini PT Pusri PPD Riau dan Yosua dianggap
wanprestasi karena melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana
dijanjikan, dimana PT Pusri PPD Riau hanya memenuhi pupuk sebanayak 1000 ton
dari 3000 ton transaksi yang dijanjikan dan tidak meminta bukti transper yang asli
sesuai Surat Keputusan Direjsi PT Pupuk Sriwijaya No SK : AWDIR224/2005 serta
Yosua yang menerima pupuk tersebut kemudian menjualnya pada pihak lain yaitu
Tanggal 14 September 2005 Yosua menjual pupuk 1000 ton tersebut Ahmadi di
Dumai dan Ahmadi membayar serta mentransfer uangnya ke rekening Yosua sebesar
Rp 1.865.000.000,-. Yosua juga melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh
dilakukannya yaitu Setelah Christian Handoko mengirimkan uang ke rekening PT
Pusri PPD Riau selanjutnya Christian Handoko memberitahukan kepada Yosua
dengan cara mengirirnkan fax bukti transfer pengiriman uang tersebut. Setelah Yosua
menerima melalui fax bukti transfer uang tersebut dari Christian Handoko, di mana
kemudian Yosw mengirimkan fax kembali bukti pengiriman uang tersebut ke kantor
PT Pusri PPD Riau, di mana bukti transfer uang tersebut sudah dirubah, di sini
terkandung unsur penipuan. Akibat dari wanprestasi tersebut dapat dikenakan sanksi
berupa ganti rugi, pembatalan kontdc, pedih risiko maupun membayar biaya
perkara. | en_US |