Show simple item record

dc.contributor.authorSUKMAN, 05912189
dc.date.accessioned2018-07-21T16:57:44Z
dc.date.available2018-07-21T16:57:44Z
dc.date.issued2008-02-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9191
dc.description.abstractPerjanjian adalah suatu peristiwa dirnana seseorang berjanji pada orang lain, atau dirnana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal, maka dari peristiwa itu timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dim ikatan. Suatu perjanjian disebut juga dengan persetujuan karena kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan sesuatu. Prestasi adalah suatu yang wajib hams dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi merupakan isi dari pada perikatan. Apabila debitur tidak mernnuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian maka ia dikatakan "wanprestasi" (kelalaian). Wanprestasi seorang debitur dapat berupa 4 (empat) macam yaitu sama sekali tidak memenuhi prestasi, tidak tunai memenuhi prestasi,terlambat memenuhi prestasi atau keliru memenuhi prestasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum nomatif dengan menggunakan perangkat perahran perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Untuk mendapatkan data primer sebagai bahan pendukung dan akan dilakukan penelitian terhadap kepustakaan dan penelitian lapangan. Yang menjadi pernasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimanakah hubungan hukum pada perjanjian jual beli pupuk urea antara PT Indograha Nusa Sarana, PT Citra Aquarius Pratama dan PT Pusri PPD Riau dan Bagaimanakah penyelesaian hukum terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Pupuk Urea PT Pusri Antara PT Indograha Nusa Sarana, PT Citra Aquarius Pratama dan PT Pusri PPD Riau tersebut. Perjanjian jual beli pupuk urea antara PT. Indograha Nusa Sarana, PT. Citra Aquarius Pratama dan PT. Pusri PPD Riau pada dasarnya telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur &lam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun telah terjadi wanprestasi. Dalam hal ini PT Pusri PPD Riau dan Yosua dianggap wanprestasi karena melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan, dimana PT Pusri PPD Riau hanya memenuhi pupuk sebanayak 1000 ton dari 3000 ton transaksi yang dijanjikan dan tidak meminta bukti transper yang asli sesuai Surat Keputusan Direjsi PT Pupuk Sriwijaya No SK : AWDIR224/2005 serta Yosua yang menerima pupuk tersebut kemudian menjualnya pada pihak lain yaitu Tanggal 14 September 2005 Yosua menjual pupuk 1000 ton tersebut Ahmadi di Dumai dan Ahmadi membayar serta mentransfer uangnya ke rekening Yosua sebesar Rp 1.865.000.000,-. Yosua juga melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya yaitu Setelah Christian Handoko mengirimkan uang ke rekening PT Pusri PPD Riau selanjutnya Christian Handoko memberitahukan kepada Yosua dengan cara mengirirnkan fax bukti transfer pengiriman uang tersebut. Setelah Yosua menerima melalui fax bukti transfer uang tersebut dari Christian Handoko, di mana kemudian Yosw mengirimkan fax kembali bukti pengiriman uang tersebut ke kantor PT Pusri PPD Riau, di mana bukti transfer uang tersebut sudah dirubah, di sini terkandung unsur penipuan. Akibat dari wanprestasi tersebut dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan kontdc, pedih risiko maupun membayar biaya perkara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleWAN PRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELl PUPUK UREA ANTARA PT. INDOGRAHA NUSA SARANA, PT. ClTRA AQUARIUS PRATAMA DAN PT.PUSRI PPD RlAU Dl PEKANBARUen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record