Show simple item record

dc.contributor.authorDINA VITA MARATILOVA, 07.912.286
dc.date.accessioned2018-07-21T16:56:50Z
dc.date.available2018-07-21T16:56:50Z
dc.date.issued2015-02-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9185
dc.description.abstractBerkaitan dengan penelitian ini, penulis merumuskan tiga permasalahan, yaitu: bagaimana pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 di Pemerintah Kota Yogyakarta, apa sanksi yang diterapkan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak mematuhi peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 di Pemerintah Kota Yogyakarta (terutama bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dari tahun 2011 s/d tahun 2013) dan Apa saja hambatan yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 di Pemerintah Kota Yogyakarta dan bagaiman cara penyelesaiannya. Di Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri didalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, selain berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010, juga ada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Nomor 863/74/SE/2011 tanggal 1 Desember 2011. Untuk menjawab tiga permasalahan tersebut, peneliti akan menggunakan penelitian empiris, yaitu membahas mengenai implementasi dan pelaksanaan ketentuan normatif didalam praktek yang dilakukan melalui/menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan ini menggunakan pendekatan bahan-bahan yuridis empiris, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara, dengan mengajukan pertanyaan kepada nara sumber. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010l, di Pemerintah Kota Yogyakarta telah dilaksanakan sejak diberlakukannya Surat Edaran Plt. Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Nomor 863/74/SE/2011 Tanggal 1 Desember 2011.Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta dengan penerapan sanksi/penjatuhan hukuman disiplin sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Di Pemerintah Kota Yogyakarta, masih ada beberapa SKPD/Unit Kerja yang belum memahami proses pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, jalan keluar dari hal tersebut adalah dengan dilakukan sosialisasi, bimtek maupun workshop. Dari kenyataan demikian, peneliti memberikan solusi / saran bahwa hendaknya ada pembinaan bagi pegawai negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam upaya peningkatan kedisiplinan sebab dengan melakukan pembinaan diharapkan dapat berpengaruh terhadap sikap dan perilaku pegawai, ada ketegasan dari Pemerintah Kota Yogyakarta dalam pemberian sanksi kepada pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri, baik pelanggaran disiplin ringan, pelanggaran disiplin sedang dan pelanggaran disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan lebih sering untuk diadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ke SKPD ataupun unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakartaen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record