dc.description.abstract | Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu
mengkatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang telah diperjanjikan (pasal 1457 KUHPerdata).
Adapun yang merupakan dasar hukum substantif eksistensi membayar
konsumen adalah perjanjian diantara para pihak berdasarkan "asas kebebasan
berkontrak" yaitu perjanjian antara pihak perusahaan fmansial sebagai kreditur
dm pihak konsumen sebagai debitur. Sejauh yang tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip hukum yang berlaku, maka perjanjian seperti itu sah dan mengikat
secara penuh. Hal ini dilandasi pada ketentuan dalam pasal 1338 ayat (I)
KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Permasalahannya apakah
dengan berpijak pada asas kebebasan berkontrak itu telah dapat memenuhi rasa
keadilan, kepatutan, ketertiban umum, iktikad baik clan norma-norma yang
berlaku dalam masyarakat. Tesis ini membahas masalah tersebut dengan
menggunakan metode penelitian normatif, kemudian dianalisa dengan teori-teori
hukum, asas hukum dan penafsiran hukum. Tujuan penelitian ini dimaksudkan
untuk mengetahui tentang pelaksanaan asas-asas kebebasan berkontrak itu dalam
kegiatan jual beli sepeda motor melalui lembaga pembiayaan.
Dari hasil penelitian dan pengamatan penulis dapat disimpulkan bahwa
dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan antara konsumen (debitur) dengan
penjual (kreditur) masih terdapat adanya tindakan semena-mena dari salah satu
pihak terhadap syarat-syarat dari perjanjian itu, terutama apabila terjadi
permasalahan dalam pelaksanaan dari isi perjanjian itu. Untuk mengurangd
menghindari terjadi hal-ha1 yang semacam itu maka dalam pembuatan perjanjian
itu perlu adanya kata sepakat dan adanya keseimbangan diatara para pihak pelaku
perjanj ian. | en_US |