dc.description.abstract | Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap
kreditor dengan jaminan fidusia pada PT. Bank Perkreditan Rakyat “Artha
Agung” Yogyakarta dan mengkaji upaya-upaya hukum apakah yang dimiliki oleh
kreditor setelah debitor wanprestasi.
Jenis penelitian ini yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini
mendasarkan pada data primer dan data sekunder. Penelitian ini mempergunakan
pendekatan yuridis sosiologis. Data yang telah dikumpulkan dari penelitian
kepustakaan selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Data penelitian setelah dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif,
diperoleh hasil bahwa: Perlindungan hukum terhadap kreditor dengan jaminan
fidusia pada PT. BPR “Arta Agung” Yogyakarta jika debitor wanprestasi, dengan
UUJF adalah diberikannya hak preferent atas piutangnya dan maka sesuai
ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Fidusia, maka hasil pengalihan
dan/atau tagihan yang timbul, demi hukum menjadi objek jaminan fidusia
pengganti dari objek jaminan fidusia yang dialihkan tersebut. Dengan adanya
pencantuman terhadap nilai barang atau benda yang dijadikan objek jaminan
fidusia adalah apabila benda yang dijadikan objek jaminan fidusia tersebut tidak
ada atau tidak tersedia sesuai dengan yang dicantumkan dalam lampiran, maka
pihak penerima fidusia dalam hal ini kreditor dapat menuntut pihak pemberi
fidusia untuk memenuhi kewajibannya yaitu sejumlah nilai yang dijaminkan
tersebut sebagaimana diatur Pasal 6 UUJF dan upaya-upaya hukum yang dimiliki
oleh kreditor setelah debitor wanprestasi, yang dilakukan pada PT. BPR Arta
Agung adalah penyelesaian sengketanya. Pertama-tama dilakukan dengan cara
memberikan peringatan berupa teguran, kemudian dilanjutkan dengan
memberikan surat peringatan kepada debitor, namun jika debitor tetap tidak
memenuhinya maka kreditor dapat melakukan tindakan selanjutnya yaitu melalui
non litigasi dan cara litigasi. | en_US |