Show simple item record

dc.contributor.authorNURCHOLIFATUN NISWAH, 14912097
dc.date.accessioned2018-07-20T13:57:16Z
dc.date.available2018-07-20T13:57:16Z
dc.date.issued2017-01-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9144
dc.description.abstractPengetahuan tradisional merupakan isu penting dalam rezim Hak kekayaan Intelektual (HKI). Banyaknya penyalahgunaan pengetahuan tradisional oleh rezim HKI membuat mayarakat dunia internasional khususnya masyarakat Negara berkembang menuntut dibentuknya peraturan internasional yang secara khusus mengatur pelindungan pengetahuan tradisional. Salah satu rezim HKI yang seringkali digunakan sebagai penyalahgunaan adalah paten. Paten secara substansial memberikan pelindungan terhadap teknologi, dan saat ini perkembangan teknologi telah mencakup berbagai aspek kehidupan termasuk pertanian. Invensi alat perontok padi kayuh “dos” di daerah Rembang menjadi salah satu contohnya. Sebagai representasi dari pengetahuan tradisional berupa teknologi, invensi dos menjadi menarik untuk dikaitkan dengan sistem paten. Dalam penelitian ini penulis membahas bagaimana invensi dos dilindungi dan memberikan manfaat bagi masyarakat tradisional pemilik prior art. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui apakah invensi dos dapat dilindungi dengan sistem paten berdasarkan UUP. Kedua, untuk mengetahui sistem pelindungan hukum yang paling tepat digunakan dalam melindungi pengetahuan tradisional.Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan statute approach. Berdasarkan analisis didapatkan kesimpulan bahwa: pertama, invensi dos tidak dapat dilindungi dengan sistem paten karena tidak terpenuhinya syarat kebaruan dan langkah sebagaimana diatur dalam UUP,selain itu penentuan subjek paten juga terkendala karena invensi tersebut dimiliki secara kolektif oleh beberapa daerah di Indonesia sehingga kepemilikannya dilimpahkan kepada Negara, dan Negara tidak dapat menjadi subjek paten. Kedua, upaya pelindungan hukum yang paling tepat dan menguntungkan adalah dengan menggunakan aturan secara sui generis seperti upaya pemerintah Indonesia yaitu RUU PTEBT. Diharapkan aturan sui generis tersebut mampu juga mengakomodir ketentuan terkait benefit sharing.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengetahuan Tradisionalen_US
dc.subjectPelindungan Hukumen_US
dc.subjectPatenen_US
dc.titlePERLINDUNGAN INVENSI ALAT PERTANIAN TRADISIONAL DALAM PERSPEKTIF PATEN (STUDI KASUS ALAT PERONTOK PADI KAYUH “DOS” DI REMBANG)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record