Show simple item record

dc.contributor.authorNASRULLAH, 10912602
dc.date.accessioned2018-07-20T13:54:01Z
dc.date.available2018-07-20T13:54:01Z
dc.date.issued2016-01-29
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9139
dc.description.abstractSelama diera reformasi kita telah menyelenggarakan pemilu sebanyak empat kali. Yaitu pemilu pada tahun 1999, 2004, 2009 dan 2014. Dalam penyelenggaraan pemilu tersebut kita menggunakan sistem proporsional. Bahkan dalam catatan sejarah selama pemilu 1955 hingga saat ini kita juga menggunakan sistem pemilu proporsional. Meski sistem pemilu diera reformasi masih menggunakan sistem proporsional, kita mampu melakukan beberapa kali modifikasi sistem tersebut mulai dari proporsional stelsel daftar yang digunakan pada pemilu 1999, proporsional dengan daftar calon terbuka pemilu 2004, sampai proporsional terbuka pada pemilu 2009 dan 2014. Dalam penelitian ini hanya menggunakan penyelenggaraan pemilu dari tahun 1999 sampai dengan pemilu 2009. Ketiga sistem pemilu tersebut menarik untuk diteliti, terutama dari aspek keterpenuhan hak-hak politik rakyat, hubungan antara wakil rakyat dengan yang diwakili serta partisipasi masyarakat. Berbagai permasalah yang menarik untuk dikupas antara lain apakah hak-hak politik rakyat terutama hak memilih dan dipilih telah terjamin menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2008. Bagaimana perjalanan politik hukumnya dan bagaimana pula praktek dalam penyelenggaraan pemilunya. Hal yang sama berlaku dalam penelitian ini adalah terhadap hubungan antara wakil rakyat dengan yang diwakilinya dan juga partisipasi masyarakat. Apakah benar pemerintahan yang demokratis akan melahirkan produk hukum yang responsif? Apakah pemilu di era reformasi ini telah mengarah keranah hukum responsif? Bagaimana pula prakteknya? Semua dalam penelitian tentu digali dan dianalisis lebih dalam dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris. Kajian ini tentu akan menarik perhatian berbagai kalangan, terutama kalangan akademisi yang selalu haus dengan temuan-temuan terbaru. Sekedar gambaran bahwa pengaturan norma yang terkandung dalam Undang-undang pemilu sebagaimana dimaksud diatas yang mengalami kemajuan, bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilu 2009 yang membuka sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak dinilai berbagai pihak sangat baik atau dinilai sebagai produk hukum responsif, ternyata dalam praktek hubungan antara wakil dengan yang diwakili dalam penyelenggaraan pemilu di era reformasi tersebut, tidak selalu beriringan dengan responsifnya. Demikian halnya dengan kemajuan dari pengaturan hak memilih dan dipilih bahkan termasuk partisipasi masyarakat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePOLITIK HUKUM SISTEM PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DI ERA REFORMASIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record