dc.description.abstract | Ditetapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadikan Badan Kehormatan sebagai alat kelengkapan DPR
yang bersifat tetap. Sebagai penyempurnaan terhadap pelaksanaan tugas Badan Kehormatan
ini maka disusunlah Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD. Pelaksanaan tugas Badan Kehormatan di dukung dengan Peraturan DPR RI No. 1
Tahun 2009 tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPR RI.
Aturan ini digunakan untuk menegakkan etika yang dilanggar oleh Anggota DPR.
Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui: Pertama, pelaksanaan tugas Badan
Kehormatan DPR RI dalam penegakan pelanggaran Kode Etik DPR, Kedua, kekuatan
rekomendasi Badan Kehormatan DPR RI terhadap eksistensi Anggota DPR yang dinyatakan
melanggar Kode Etik DPR, dan Ketiga, faktor pendukung dan penghambat Badan
Kehormatan DPR RI dalam menegakkan Kode Etik DPR.
Gambaran nyata tentang pelaksanaan tugas Badan Kehormatan DPR RI dalam
penegakan pelanggaran Kode Etik DPR ialah pada Pasal 2 ayat (1) Tata Beracara Badan
Kehormatan DPR RI. Tugas ini berguna untuk menegakkan Kode Etik dan Tata Tertib DPR.
Kode Etik ini yang digunakan untuk menjaga kehormatan institusi dalam menjalankan
fungsinya dan diberlakukan tidak hanya pada saat di dalam lingkungan DPR, tetapi juga pada
saat mewakili di luar lingkungan DPR. Tugas tersebut akan terlihat berperan di akhir masa
persidangan dengan penanganan kasus yang diikuti dengan menjatuhkan sanksi terhadap
Anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib DPR.
Kekuatan rekomendasi Badan Kehormatan DPR RI terhadap eksistensi Anggota DPR
yang dinyatakan melanggar Kode Etik DPR ialah terletak pada jenis sanksi terhadap
keputusan sidang Badan Kehormatan yaitu, pertama, teguran lisan, kedua, teguran tertulis,
ketiga, pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR RI, keempat, pemberhentian
dari jabatan Pimpinan DPR RI atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPR RI, kelima,
pemberhentian sementara, dan keenam, pemberhentian sebagai Anggota DPR RI. Serta
keputusan sidang Badan kehormatan ini bersifat final dan mengikat, serta tidak ada upaya
hukum banding dan dapat diberlakukan sejak tanggal diputuskannya keputusan tersebut.
Faktor pendukung Badan Kehormatan dalam menegakkan Kode Etik DPR adalah
pertama, adanya partisipasi dari masyarakat berupa pengaduan, kedua, kasus dapat diproses
di Badan Kehormatan tanpa adanya pengaduan, yaitu dengan perkembangan kasus yang
terjadi di masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik yang tersebar luas di
masyarakat, ketiga, adanya alat bukti, keempat, keputusan Badan kehormatan DPR tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun. Adapun faktor penghambat Badan Kehormatan
dalam menegakkan Kode Etik DPR adalah pertama, Badan Kehormatan terkesan pasif,
kedua, birokrasi yang tidak sistematis, ketiga, proses pengambilan keputusan yang lama. | en_US |