Show simple item record

dc.contributor.authorNURUL MUKAROMAH, 09912466
dc.date.accessioned2018-07-20T13:52:51Z
dc.date.available2018-07-20T13:52:51Z
dc.date.issued2011-05-28
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9123
dc.description.abstractDitetapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadikan Badan Kehormatan sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Sebagai penyempurnaan terhadap pelaksanaan tugas Badan Kehormatan ini maka disusunlah Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pelaksanaan tugas Badan Kehormatan di dukung dengan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPR RI. Aturan ini digunakan untuk menegakkan etika yang dilanggar oleh Anggota DPR. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui: Pertama, pelaksanaan tugas Badan Kehormatan DPR RI dalam penegakan pelanggaran Kode Etik DPR, Kedua, kekuatan rekomendasi Badan Kehormatan DPR RI terhadap eksistensi Anggota DPR yang dinyatakan melanggar Kode Etik DPR, dan Ketiga, faktor pendukung dan penghambat Badan Kehormatan DPR RI dalam menegakkan Kode Etik DPR. Gambaran nyata tentang pelaksanaan tugas Badan Kehormatan DPR RI dalam penegakan pelanggaran Kode Etik DPR ialah pada Pasal 2 ayat (1) Tata Beracara Badan Kehormatan DPR RI. Tugas ini berguna untuk menegakkan Kode Etik dan Tata Tertib DPR. Kode Etik ini yang digunakan untuk menjaga kehormatan institusi dalam menjalankan fungsinya dan diberlakukan tidak hanya pada saat di dalam lingkungan DPR, tetapi juga pada saat mewakili di luar lingkungan DPR. Tugas tersebut akan terlihat berperan di akhir masa persidangan dengan penanganan kasus yang diikuti dengan menjatuhkan sanksi terhadap Anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib DPR. Kekuatan rekomendasi Badan Kehormatan DPR RI terhadap eksistensi Anggota DPR yang dinyatakan melanggar Kode Etik DPR ialah terletak pada jenis sanksi terhadap keputusan sidang Badan Kehormatan yaitu, pertama, teguran lisan, kedua, teguran tertulis, ketiga, pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR RI, keempat, pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPR RI atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPR RI, kelima, pemberhentian sementara, dan keenam, pemberhentian sebagai Anggota DPR RI. Serta keputusan sidang Badan kehormatan ini bersifat final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum banding dan dapat diberlakukan sejak tanggal diputuskannya keputusan tersebut. Faktor pendukung Badan Kehormatan dalam menegakkan Kode Etik DPR adalah pertama, adanya partisipasi dari masyarakat berupa pengaduan, kedua, kasus dapat diproses di Badan Kehormatan tanpa adanya pengaduan, yaitu dengan perkembangan kasus yang terjadi di masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik yang tersebar luas di masyarakat, ketiga, adanya alat bukti, keempat, keputusan Badan kehormatan DPR tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun. Adapun faktor penghambat Badan Kehormatan dalam menegakkan Kode Etik DPR adalah pertama, Badan Kehormatan terkesan pasif, kedua, birokrasi yang tidak sistematis, ketiga, proses pengambilan keputusan yang lama.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePELAKSANAAN TUGAS BADAN KEHORMATAN DPR RI DALAM MENEGAKKAN KODE ETIK ATAS PELANGGARAN ETIKA ANGGOTA DPR RI TAHUN 2005-2010en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record