dc.description.abstract | Pornografi di Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup pesat terutama
setelah masa reformasi, kemajuan tekhnologi Informasi memiliki andil yang cukup
besar dalam perkmbangan pornografi. Kantor berita Associated Press pada tahun 2004
bahkan sudah menyebut Indonesia sebagai the next Heaven of Pornography setelah
Rusia dan Swedia (Republika, 17/07/2003) padahal Indonesia dikenal sebagai Negara
dengan budaya timur yang menjunjung tinggi kesusilaan. Tahun 2008 Negara
Indonesia mengundangkan Undang-undang yang mengatur tentang pornografi dengan
menggunakan hukum pidana sebagai pilihan untuk menanggulangi tindak pornografi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan pidana mengenai pornografi
dalam Undang-undang No 44 Tahun 2008. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini
adalah (1) Apa latar belakang filosofis,sosiologis dan politik hukum dari undangundang
No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (2) Apakah dasar pembenaran
mengkriminalisasi pornografi sebagai tindak pidana. (3) Bagaiman kebijakan
pengaturan sanksi pidana bagi tindak pidana pornografi.
Penelitian ini merupakan penelitian normative dengan menggunakan tiga
pendekatan yaitu pendekatan normative, pendekatan yuridis dan pendekatan nilai.
Analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif yaitu analisis yang menguraikan
data penelitian menjadi komponen melalui rangkaian kata-kata dan atau gambar.
Proses pembuatan undang-undang dalam tinjauan filosofis, sosiologis dan politik
hukum dikaji untuk mengetahui latar belakang undang-undang tentang pornografi
dibuat. Kajian tentang kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak
pornografi menjadi focus pembahasan, Teori-teori tentang kriminalisasi menjadi pisau
analisis dalam membedah apakah kebijakan penanggulangan pornografi dengan
menggunakan hukum pidana sudah memenuhi kaidah dalam pembentukan undangundang.
Kesimpulan diambil dengan cara deduktif yaitu menyimpulkan dari suatu
yang bersifat umum ke dalam hal-hal yang bersifat khusus. | en_US |