Show simple item record

dc.contributor.authorMUFTI KHAKIM, 04 M 0035
dc.date.accessioned2018-07-20T13:51:20Z
dc.date.available2018-07-20T13:51:20Z
dc.date.issued2014-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9120
dc.description.abstractPornografi di Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup pesat terutama setelah masa reformasi, kemajuan tekhnologi Informasi memiliki andil yang cukup besar dalam perkmbangan pornografi. Kantor berita Associated Press pada tahun 2004 bahkan sudah menyebut Indonesia sebagai the next Heaven of Pornography setelah Rusia dan Swedia (Republika, 17/07/2003) padahal Indonesia dikenal sebagai Negara dengan budaya timur yang menjunjung tinggi kesusilaan. Tahun 2008 Negara Indonesia mengundangkan Undang-undang yang mengatur tentang pornografi dengan menggunakan hukum pidana sebagai pilihan untuk menanggulangi tindak pornografi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan pidana mengenai pornografi dalam Undang-undang No 44 Tahun 2008. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Apa latar belakang filosofis,sosiologis dan politik hukum dari undangundang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (2) Apakah dasar pembenaran mengkriminalisasi pornografi sebagai tindak pidana. (3) Bagaiman kebijakan pengaturan sanksi pidana bagi tindak pidana pornografi. Penelitian ini merupakan penelitian normative dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan normative, pendekatan yuridis dan pendekatan nilai. Analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif yaitu analisis yang menguraikan data penelitian menjadi komponen melalui rangkaian kata-kata dan atau gambar. Proses pembuatan undang-undang dalam tinjauan filosofis, sosiologis dan politik hukum dikaji untuk mengetahui latar belakang undang-undang tentang pornografi dibuat. Kajian tentang kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pornografi menjadi focus pembahasan, Teori-teori tentang kriminalisasi menjadi pisau analisis dalam membedah apakah kebijakan penanggulangan pornografi dengan menggunakan hukum pidana sudah memenuhi kaidah dalam pembentukan undangundang. Kesimpulan diambil dengan cara deduktif yaitu menyimpulkan dari suatu yang bersifat umum ke dalam hal-hal yang bersifat khusus.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPornografien_US
dc.subjectKriminalisasien_US
dc.subjectKebijakan Hukum Pidanaen_US
dc.titleKEBIJAKAN HUKUM PIDANA MENGENAI PORNOGRAFI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record