Show simple item record

dc.contributor.authorNUNUNG GUNARYONO, 07 912 308
dc.date.accessioned2018-07-20T13:51:14Z
dc.date.available2018-07-20T13:51:14Z
dc.date.issued2009-03-03
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9118
dc.description.abstractGerakan reformasi 1998 sebagai tonggak lahirnya demokratisasi di Indonesia yang ditandai dengan runtuhnya pemerintahan orde baru, telah memberikan pengaruh terhadap perubahan segala tatanan kehidupan social politik di Indonesia. Tuntutan terhadap adanya perubahan status quo (orde baru) yang dimasa lalu sulit dibayangkan bakal terjadi, telah bergulir seiring dengan jalanya reformasi di Indonesia. Dalam kehidupan bernegara di Indonesia, keterlibatan militer/TNI dalam sosial politik telah menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan, hal ini tidak terlepas dari faktor sejarah yang membentuknya. Keterlibatan TNI dalam social- politik sudah berlangsung lama, dari berdirinya republik (tahun1945) hingga tahun 1998, yang kemudian secara resmi pada tahun 2000 konsep dwifungsi (sosial-politik) dihapus dari khazanah institusi militer. Konsep dwifungsi dianggap sebagai penyebab gagalnya suatu pemerintahan di Indonesia, sehingga TNI dianggap sebagai salah satu penyebab yang dominan. Terkait dengan kesadaran dan sikap militer/TNI terhadap tuntutan reformasi yang menempatkan dirinya sebagai militer yang profesional dibidangnya dengan tidak melibatikan diri dalam kehidupan sosial-politik, maka kiranya sangatlah menarik jika menelilti tentang Kedudukan, Peran dan Fungsi TNI dalam Ketatanegaraan ditinjau dari undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagai suatu produk perundang-undangan pasca reformasi yang mengatur tentang TNI. Kerangka pemikiran teoritis yang digunakan adalah teori negara hukum dan demokrasi serta teori lembaga-lembaga negara. teori negara hukum dan demokratis merupakan teori yang mengajarkan bahwa hukum dan demokrasi adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, keduanya saling terkait sebagai suatu arah jalankan kehidupan bernegara yang menempatkan kedudukan yang sama didepan hukum (asas legalitas), menjunjung tinggi penegakan hukum (supremasi hukum) dan pengakuan hak asasi manusia/ menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), selanjutnya teori kelembagaan negara digunakan untuk memberikan pengertian dan gambaran tentang suatu lembaga negara atau badan negara yang berhubungan dengan obyek yang diteliti yaitu lembaga militer/TNI sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 pasca amandemen. Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa kedudukan TNI menurut undang-undang adalah dibawah presiden, namun dalam kebijakan strategis pertahanan dan dukungan administrasi dibawah departemen pertahanan, TNI berperan sebagai alat pertahanan negara yang dalam tugasnya berdasar atas kebijakan dan keputusan politik negara serta mempunyai fungsi sebagai penangkal setiap ancaman yang akan menghancurkan NKRI, menindak dan menghancurkan setiap musuh dan memulihkan keamanan negara. Disamping ketiga unsur tersebut diatas penelitian ini ditujukan untuk mengetahui sejauhmana profesionalitas TNI sebagai alat pertahanan negara yang telah terpisah dari Polri sebagai suatu lembaga yang telah berdiri sendiri, yaitu sebagai alat keamanan Negara yang profesional dibidangnya. Atas dasar temuan-temuan diatas, maka perlu kiranya dibutuhkan suatu konsep yang jelas yaitu suatu kebijakan yang dapat memberikan gambaran tentang konsep ideal postur TNI sebagai tentara yang profesional dibidangnya, sebagai suatu ukuran sampai sejauh mana idealnya postur TNI. Serta diperlukan adanya penegasan terhadap tugas pokok TNI yang sampai saat ini masih terjadi adanya tumpang tindih kewenangan dengan polri sebagai alat keamanan negara.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleKEDUDUKAN, PERAN DAN FUNGSI TNI DALAM KETATANEGARAAN DITINJAU DARI UU NO.34 TAHUN 2004 TENTANG TNIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record