dc.description.abstract | Gerakan reformasi 1998 sebagai tonggak lahirnya demokratisasi di Indonesia yang
ditandai dengan runtuhnya pemerintahan orde baru, telah memberikan pengaruh terhadap
perubahan segala tatanan kehidupan social politik di Indonesia. Tuntutan terhadap adanya
perubahan status quo (orde baru) yang dimasa lalu sulit dibayangkan bakal terjadi, telah
bergulir seiring dengan jalanya reformasi di Indonesia. Dalam kehidupan bernegara di
Indonesia, keterlibatan militer/TNI dalam sosial politik telah menjadi sesuatu yang tidak
bisa dipisahkan, hal ini tidak terlepas dari faktor sejarah yang membentuknya.
Keterlibatan TNI dalam social- politik sudah berlangsung lama, dari berdirinya
republik (tahun1945) hingga tahun 1998, yang kemudian secara resmi pada tahun 2000
konsep dwifungsi (sosial-politik) dihapus dari khazanah institusi militer. Konsep dwifungsi
dianggap sebagai penyebab gagalnya suatu pemerintahan di Indonesia, sehingga TNI
dianggap sebagai salah satu penyebab yang dominan.
Terkait dengan kesadaran dan sikap militer/TNI terhadap tuntutan reformasi yang
menempatkan dirinya sebagai militer yang profesional dibidangnya dengan tidak
melibatikan diri dalam kehidupan sosial-politik, maka kiranya sangatlah menarik jika
menelilti tentang Kedudukan, Peran dan Fungsi TNI dalam Ketatanegaraan ditinjau dari
undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagai suatu produk perundang-undangan
pasca reformasi yang mengatur tentang TNI.
Kerangka pemikiran teoritis yang digunakan adalah teori negara hukum dan
demokrasi serta teori lembaga-lembaga negara. teori negara hukum dan demokratis
merupakan teori yang mengajarkan bahwa hukum dan demokrasi adalah sesuatu yang tidak
dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, keduanya saling terkait sebagai suatu
arah jalankan kehidupan bernegara yang menempatkan kedudukan yang sama didepan
hukum (asas legalitas), menjunjung tinggi penegakan hukum (supremasi hukum) dan
pengakuan hak asasi manusia/ menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), selanjutnya
teori kelembagaan negara digunakan untuk memberikan pengertian dan gambaran tentang
suatu lembaga negara atau badan negara yang berhubungan dengan obyek yang diteliti
yaitu lembaga militer/TNI sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang dasar 1945
pasca amandemen.
Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa kedudukan TNI menurut undang-undang
adalah dibawah presiden, namun dalam kebijakan strategis pertahanan dan dukungan
administrasi dibawah departemen pertahanan, TNI berperan sebagai alat pertahanan negara
yang dalam tugasnya berdasar atas kebijakan dan keputusan politik negara serta mempunyai
fungsi sebagai penangkal setiap ancaman yang akan menghancurkan NKRI, menindak dan
menghancurkan setiap musuh dan memulihkan keamanan negara. Disamping ketiga unsur
tersebut diatas penelitian ini ditujukan untuk mengetahui sejauhmana profesionalitas TNI
sebagai alat pertahanan negara yang telah terpisah dari Polri sebagai suatu lembaga yang
telah berdiri sendiri, yaitu sebagai alat keamanan Negara yang profesional dibidangnya.
Atas dasar temuan-temuan diatas, maka perlu kiranya dibutuhkan suatu konsep yang
jelas yaitu suatu kebijakan yang dapat memberikan gambaran tentang konsep ideal postur
TNI sebagai tentara yang profesional dibidangnya, sebagai suatu ukuran sampai sejauh
mana idealnya postur TNI. Serta diperlukan adanya penegasan terhadap tugas pokok TNI
yang sampai saat ini masih terjadi adanya tumpang tindih kewenangan dengan polri sebagai
alat keamanan negara. | en_US |