Show simple item record

dc.contributor.authorJEJEN HENDAR, 13912066
dc.date.accessioned2018-07-20T13:51:09Z
dc.date.available2018-07-20T13:51:09Z
dc.date.issued2015-05-21
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9116
dc.description.abstractUndang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undangundang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan terbatas, Berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan diatas, menunjukan bahwa perusahaan swasta maupun BUMN memiliki kewajiban untuk melaksanakan TJSL. Namun demikian peraturan-peraturan tersebut belum secara detail mengatur TJSL. Selain peraturan yang terkait dengan perusahaan, terdapat pula peraturan yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan, termasuk letak kegiatan usahanya. Berkaitan dengan hal ini, peraturan yang terkait dengan perusahaan belum mengatur dengan jelas dan tegas tentang TJSL. Peneliti mencoba melihat regulasi tentang implementasi dari peraturan daerah dan peraturan daerah kabupaten/kota, yang menjadi objek kajian ini ialah peraturan daerah di Yogyakarta. Karena itu timbul suatu permasalahan: Apakah ada peraturan-peratuan diDIY yang berprespektif Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan? dan Bagaimana implikasi ketika tidak dilaksanakannya peraturan daerah DIY yang berprespektif Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut? Untuk menjawab permasalahan tersebut. Maka, penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan atau peraturan perundangundangan yang berlaku. Ditambah dengan bahan-bahan hukum lain yang terdiri dari buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian tersebut terjawab sebagai berikut: Pemerintah DIY dalam menerapkan ketentuan-ketentuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tidak secara eksplisit tertuang dalam satu perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan. Namun, pemerintah DIY menuangkannya dalam peraturan yang terkait dengan Limbah, perizinan, dan lingkungan hidup. Peraturan yang secara tertulis tersebut mewajibkan perusahaan peduli terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Sedangkan Implikasi yang ditimbulkan bagi perusahaan ketika tidak melakukan atau tidak mematuhi perda tersebut maka dikenakan sanksi berdasarkan perda. Penerapan sanksi yang diterima oleh pelanggar tersebut dapatberbentuk sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Ketentuan sanksi administrasi ialah mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Adapun ketentuan pidana yakni mulai sanksi denda sampai pidana kurungan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTJSLen_US
dc.subjectPeraturan Daerahen_US
dc.titlePERATURAN-PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA YANG BERPRESPEKTIF TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record