dc.description.abstract | Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undangundang
No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah No.
47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan terbatas,
Berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan diatas, menunjukan bahwa
perusahaan swasta maupun BUMN memiliki kewajiban untuk melaksanakan TJSL.
Namun demikian peraturan-peraturan tersebut belum secara detail mengatur TJSL.
Selain peraturan yang terkait dengan perusahaan, terdapat pula peraturan yang
berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan, termasuk letak kegiatan usahanya.
Berkaitan dengan hal ini, peraturan yang terkait dengan perusahaan belum mengatur
dengan jelas dan tegas tentang TJSL. Peneliti mencoba melihat regulasi tentang
implementasi dari peraturan daerah dan peraturan daerah kabupaten/kota, yang
menjadi objek kajian ini ialah peraturan daerah di Yogyakarta. Karena itu timbul
suatu permasalahan: Apakah ada peraturan-peratuan diDIY yang berprespektif
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan? dan Bagaimana implikasi ketika tidak
dilaksanakannya peraturan daerah DIY yang berprespektif Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan tersebut?
Untuk menjawab permasalahan tersebut. Maka, penelitian ini akan mengkaji
pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif, yaitu menganalisis
permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan atau peraturan perundangundangan
yang berlaku. Ditambah dengan bahan-bahan hukum lain yang terdiri dari
buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian dan karya ilmiah lainnya yang
berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian tersebut terjawab sebagai berikut: Pemerintah DIY dalam
menerapkan ketentuan-ketentuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tidak
secara eksplisit tertuang dalam satu perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan
lingkungan. Namun, pemerintah DIY menuangkannya dalam peraturan yang terkait
dengan Limbah, perizinan, dan lingkungan hidup. Peraturan yang secara tertulis
tersebut mewajibkan perusahaan peduli terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sedangkan Implikasi yang ditimbulkan bagi perusahaan ketika tidak melakukan atau
tidak mematuhi perda tersebut maka dikenakan sanksi berdasarkan perda. Penerapan
sanksi yang diterima oleh pelanggar tersebut dapatberbentuk sanksi administrasi
ataupun sanksi pidana. Ketentuan sanksi administrasi ialah mulai dari teguran sampai
pencabutan izin usaha. Adapun ketentuan pidana yakni mulai sanksi denda sampai
pidana kurungan. | en_US |