dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang 1. Bentuk wanprestasi
dalam kontrak pre order melalui layanan internet, 2. Penyelesaian jika terjadi
wanprestasi oleh penjual kepada pembeli dalam kontrak pre order.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu dengan melakukan
pengkajian dan pengolahan terhadap data penelitian dengan bertitik tolak pada
aspek hukum normatif disertai dengan kajian teoritis hukum, dengan didukung
oleh fakta-fakta empiris dilapangan sehingga penyajiannya berpangkal pada asasasas
hukum, penelitian terhadap sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum,
dan penelitian perbandingan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi dalam kontrak
pre order melalui layanan internet ada bermacam-macam, antara lain penjual
tidak mengirim barang yang dipesan oleh pembeli,barang yang dikirim oleh
penjual tidak sesuai dengan yang dipesan pembeli, dan penjual mengirim barang
tidak tepat waktu. Dalam perdagangan melalui e-commercebaik penjual dan
pembeli sering kekurangan informasi antara satu dengan lainnya, dikarenakan
penjual dan pembeli tidak bertemu langsung.Penyelesaian wanprestasi kasus
transaksi pre order yang dilakukan oleh debitor, kreditor dapat menggunakan
instrumen Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)
sebagai dasar hukum. Kreditor dapat menuntut pembatalan perjanjian atau
pemenuhan perjanjian baik dengan atau tanpa ganti rugi. | en_US |