Show simple item record

dc.contributor.authorEDI ALINURHAEDI, 13912084
dc.date.accessioned2018-07-20T13:50:01Z
dc.date.available2018-07-20T13:50:01Z
dc.date.issued2015-11-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9104
dc.description.abstractLembaga Peradilan Pajak merupakan suatu pengkhususan dalam sistem peradilan di Indonesia. Pembinaan teknis peradilan bagi Lembaga Peradilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Lembaga Peradilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan. Pembinaan organisatoris, administratif dan keuangan dilakukan oleh Departemen Keuangan telah membuka peluang konflik tidak saja pada tataran normatif namun juga memunculkan keraguan dan polemik bagi wajib pajak. Hal ini mengingat yang bersengketa adalah wajib pajak dengan Dirjen Pajak/ Bea dan Cukai, sedangkan kedua Direktorat ini merupakan bagian dari Departemen Keuangan yang melakukan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: 1)Bagaimanakah urgensi keberadaan lembaga peradilan pajak di Indonesia? 2)Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa pajak di Lembaga Peradilan Pajak? 3)Bagaimanakah objektivitas peradilan pajak dalam penyelesaian sengketa pajak di Indonesia? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, wawancara, dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa urgensi keberadaan lembaga peradilan pajak adalah untuk menciptakan keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak demi terpenuhinya kebutuhan Negara memperoleh pajak sebagai dana untuk membiayai pengeluaran Negara (pajak dalam fungsi budgeter) paling tidak mengurangi besarnya gap yang terjadi antara realisasi penerimaan dalam menutup atau paling tidak mengurangi besarnya gap yang terjadi antara realisasi penerimaan pajak dan rencana penerimaan pajak, serta memudahkan para pencari keadilan dalam memperoleh akses terhadap keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Proses penyelesaian sengketa pajak di lembaga peradilan pajak dapat dilakukan melalui upaya hukum banding dan gugatan dengan pemeriksaan acara cepat maupun dengan pemeriksaan acara biasa. Objektivitas peradilan pajak dalam penyelesaian sengketa pajak di Indonesia, yaitu: Direktorat Jenderal Pajak sebagai gerbang pertama dalam peradilan pajak melakukan pemeriksaan pajak dengan menggunakan sistem kriteria seleksi, penghitungan dan penetapan pajak disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga melakukan evaluasi terhadap pegawai dalam penghitungan serta penetapan pajak. Lembaga peradilan pajak sebagai gerbang kedua dalam peradilan pajak melakukan rekruitmen hakim yang diteliti dahulu atau dipertimbangkan potensi conflict of interestnya oleh panitia seleksi hakim pajak. Objektivitas peradilan pajak terhadap penyelesaian sengketa pajak dalam putusan Lembaga Peradilan Pajak dapat dilihat dalam proses pembentukan putusan yaitu: memperoleh pokok sengketa, menentukan sistem hukum yang berlaku, proses seleksi meneliti hal-hal yang dikemukakan oleh para pihak yang berperkara di lembaga peradilan pajak, dan menerapkan peraturan hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectObjektivitasen_US
dc.subjectPeradilan Pajaken_US
dc.subjectSengketa Pajaken_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP OBJEKTIVITAS PERADILAN PAJAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record