Show simple item record

dc.contributor.authorM. NAUFAL, 08912381
dc.date.accessioned2018-07-20T13:49:08Z
dc.date.available2018-07-20T13:49:08Z
dc.date.issued2011-07-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9095
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peranan Serikat Buruh dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Kota Yogyakarta dan juga untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang selama ini mempengaruhi peranan Serikat Buruh dalam perlindungan kepada anggotanya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan analisinya menggunakan deskriptif kualitatif. Subyek penelitian adalah Anggota Serikat Buruh di Ramai Mall, SPBU Gedung Tengen, PT. Indomaret, Saphir Square, Ambarukmo Plaza Yogyakarta; Pimpinan Serikat Buruh Ramai Mall, SPBU Gedung Tengen, PT. Indomaret, Saphir Square, Ambarukmo Plaza Yogyakarta; dan Pengelola ataupun Pengusaha dari PT Ramai Putera Sejahtera, SPBU Gedung Tengen, PT. Indomaret, Saphir Square, dan Ambarukmo Plaza serta pihak DISNAKERTRANS Yogyakarta dan pihak kepolisian dalam hal ini POLDA Yogyakarta. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode wawancara dan mengkaji data yang ada serta dianalisis dengan menggunakan uji kualitas datayang meliputi uji validitas dan reabilitas. Dari hasil analisis data, dinyatakan bahwa Peranan Serikat Buruh untuk melindungi para anggotanya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Kota Yogyakarta ternyata masih kurang atau bisa dikatakan masih sangat kecil. Serikat Buruh masih belum melaksanakan fungsi dan tujuannya sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. Kemudian Faktor-faktor yang mempengaruhi peranan serikat buruh dalam melindungi para anggotanya, adalah dari pihak perusahaan atau pengelola, ada manajemen yang kurang memperhatikan kesejahteraan buruh dan adanya intimidasi dan usaha-usaha yang tidak pantas yang dilakukan untuk menggagalkan usaha dari serikat buruh untuk memperjuangkan hak para anggotanya. Dari pihak Serikat Buruh, belum adanya anggota dari serikat buruh yang paham dan menguasai tentang hukum. Selain itu Serikat Buruhnya sendiri yang belum solid, sehingga masih mudah goyah ketika pengusaha mengajukan penawaran secara pribadi kepada para anggota serikat buruh tersebut. Dari pihak Disnakertrans, proses pendaftaran Serikat Buruh yang sulit akibat terkendala pendirian suatu perusahaan yang tidak terdaftar di DISNAKERTRANS. Dari Pihak Kepolisian, dapat dikatakan tidak melakukan tindakan terhadap pengusaha yang sewenang-wenang terhadap buruh, padahal di UU Nomor 21 Tahun 2000 sudah jelas aturannya bahwa bentuk kriminalisasi terhadap buruh merupakan bentuk tindak pidana.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectserikat buruh,en_US
dc.subjecthubungan industrialen_US
dc.subjectpengusaha atau pengelola perusahaanen_US
dc.subjectBuruhen_US
dc.titlePERANAN SERIKAT BURUH UNTUK MELINDUNGI BURUH DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI KOTA YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record