dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peranan Serikat Buruh
dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Kota Yogyakarta dan juga untuk
mengetahui faktor-faktor apa saja yang selama ini mempengaruhi peranan Serikat Buruh
dalam perlindungan kepada anggotanya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan analisinya
menggunakan deskriptif kualitatif. Subyek penelitian adalah Anggota Serikat Buruh di
Ramai Mall, SPBU Gedung Tengen, PT. Indomaret, Saphir Square, Ambarukmo Plaza
Yogyakarta; Pimpinan Serikat Buruh Ramai Mall, SPBU Gedung Tengen, PT. Indomaret,
Saphir Square, Ambarukmo Plaza Yogyakarta; dan Pengelola ataupun Pengusaha dari PT
Ramai Putera Sejahtera, SPBU Gedung Tengen, PT. Indomaret, Saphir Square, dan
Ambarukmo Plaza serta pihak DISNAKERTRANS Yogyakarta dan pihak kepolisian
dalam hal ini POLDA Yogyakarta. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode
wawancara dan mengkaji data yang ada serta dianalisis dengan menggunakan uji kualitas
datayang meliputi uji validitas dan reabilitas.
Dari hasil analisis data, dinyatakan bahwa Peranan Serikat Buruh untuk melindungi
para anggotanya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Kota Yogyakarta
ternyata masih kurang atau bisa dikatakan masih sangat kecil. Serikat Buruh masih belum
melaksanakan fungsi dan tujuannya sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
Kemudian Faktor-faktor yang mempengaruhi peranan serikat buruh dalam
melindungi para anggotanya, adalah dari pihak perusahaan atau pengelola, ada manajemen
yang kurang memperhatikan kesejahteraan buruh dan adanya intimidasi dan usaha-usaha
yang tidak pantas yang dilakukan untuk menggagalkan usaha dari serikat buruh untuk
memperjuangkan hak para anggotanya. Dari pihak Serikat Buruh, belum adanya anggota
dari serikat buruh yang paham dan menguasai tentang hukum. Selain itu Serikat Buruhnya
sendiri yang belum solid, sehingga masih mudah goyah ketika pengusaha mengajukan
penawaran secara pribadi kepada para anggota serikat buruh tersebut. Dari pihak
Disnakertrans, proses pendaftaran Serikat Buruh yang sulit akibat terkendala pendirian
suatu perusahaan yang tidak terdaftar di DISNAKERTRANS. Dari Pihak Kepolisian, dapat
dikatakan tidak melakukan tindakan terhadap pengusaha yang sewenang-wenang terhadap
buruh, padahal di UU Nomor 21 Tahun 2000 sudah jelas aturannya bahwa bentuk
kriminalisasi terhadap buruh merupakan bentuk tindak pidana. | en_US |