dc.description.abstract | Asas merupakan landasan, pedoman, dan dasar suatu norma hukum. Asas juga dapat dikatakan sebagai ruh yang menjiwai norma hukum. Asas bersifat umum, abstrak, dan universal. Salah satu asas yang ada dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi yaitu asas nemo judex in causa sua, yaitu asas yang menyatakan bahwa Hakim tidak dapat memeriksa, menguji, dan memutus setiap perkara yang terkait dengan dirinya. Sejak dibentuknya Mahkamah Konstitusi di Indonesia pada tahun 2003 hingga 2011, Hakim Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang terkait dengan asas nemo judex in causa sua sebanyak 16 (enam belas) putusan. Putusan yang dikeluarkan tersebut menimbulkan pro kontra dari pihak pencari keadilan, karena putusan yang melanggar asas nemo judex in causa sua tersebut dirasa tidak adil. Hal ini juga mengakibatkan bahwa Hakim telah melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Hakim telah mengabaikan prinsip independensi dan integritas hakim. Selain itu juga, hakim di rasa tidak lagi bersifat objektif ketika menyelesaikan perkara yang terkait dengan dirinya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif. Dalam penelitian hukum ini dilakukan penelitian terhadap asas-asas hukum yang bertitik tolak dari bidang-bidang tata hukum tertentu, dengan cara mengadakan identifikasi terlebih dahulu terhadap kaidah-kaidah hukum yang telah dirumuskan di dalam peraturan perundang-undangan tertentu.
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa asas nemo judex in causa sua merupakan ruh dari pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas nemo judex in causa sua tidak boleh dilanggar. Penerapannya selama ini selalu bertentangan dengan asas Ius Curia Novit yaitu Hakim tidak boleh menolak setiap perkara yang diajukan kepadanya, yang juga merupakan ruh dari Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Akan tetapi Hakim Mahkamah Konstitusi lebih menitik beratkan dari kewenangan Mahkamah Konstitusi yang terdapat dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Hal ini sesuai dengan asas Lex Superior Deroget Legi Generali, yaitu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi melumpuhkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Implikasi yuridis yang ditimbulkan dengan melanggar asas nemo judex in causa sua adalah putusan tersebut batal demi hukum, dan hakim yang memutuskan putusan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif atau dipidana. | en_US |