Show simple item record

dc.contributor.authorMURDIAN EKAWATI, 10912552
dc.date.accessioned2018-07-20T13:48:59Z
dc.date.available2018-07-20T13:48:59Z
dc.date.issued2016-01-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9091
dc.description.abstractDiversi merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan tidak diatur oleh Undang-Undang yang berlaku sebelumnya. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh mengenai praktik penerapan diversi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid dengan melakukan penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis. Rumusah masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimanakah praktik penerapan diversi dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid? dan 2) Apakah pelaksanaan diversi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid sesuai dengan maksud dan tujuan diversi dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak? Adapun hasil penelitian ini yaitu: 1) Sejak berlakuknya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (31 Juli 2014) sampai dengan Desember 2014, dalam menyelesaikan perkara pidana anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid telah dilakukan diversi pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan, sedangkan pada tingkat pemeriksaan perkara anak di pengadilan belum pernah dilakukan diversi, namun demikian Ketua Pengadilan Negeri Mungkid telah menerbitkan penetapan diversi atas diversi-diversi yang dilakukan pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan tersebut; 2) Dari beberapa praktik penerapan diversi dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid tersebut ada yang sudah sesuai dengan maksud diversi dalam UU SPPA dan ada juga yang belum sesuai dengan maksud diversi dalam UU SPPA; 3) Belum sesuainya beberapa praktik penerapan diversi dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid dengan syarat dan tata cara / prosedur diversi dalam UU SPPA tersebut disebabkan beberapa hal, yaitu: a)Terdapat kerancuan diantara beberapa pasal dalam UU SPPA yang berkaitan dengan syarat diversi; b) Terdapat perbedaan persepsi diantara penegak hukum dalam memahami syarat diversi dalam UU SPPA; c) Tidak seimbangnya antara jumlah Pembimbing Kemasyarakatan yang ada dengan beban kerja dan batas waktu kerja yang diatur dalam UU SPPA; 4) Sebagian besar diversi yang dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid tersebut sudah sesuai dengan tujuan diversi dalam UU SPPA dan dapat mewujudkan keadilan restoratif, sedangkan sebagian kecil diversi yang dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid tersebut tidak sesuai dengan tujuan diversi dalam UU SPPA dan tidak dapat mewujudkan keadilan restoratif.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePRAKTIK PENERAPAN DIVERSI DALAM UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MUNGKID)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record