dc.contributor.author | MURDIAN EKAWATI, 10912552 | |
dc.date.accessioned | 2018-07-20T13:48:59Z | |
dc.date.available | 2018-07-20T13:48:59Z | |
dc.date.issued | 2016-01-07 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9091 | |
dc.description.abstract | Diversi merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara tindak pidana
yang dilakukan oleh anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan tidak diatur oleh
Undang-Undang yang berlaku sebelumnya. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk
mengetahui lebih jauh mengenai praktik penerapan diversi dalam Undang-Undang
Sistem Peradilan Pidana Anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid
dengan melakukan penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
sosiologis. Rumusah masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimanakah praktik
penerapan diversi dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak di
wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid? dan 2) Apakah pelaksanaan diversi
di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid sesuai dengan maksud dan tujuan
diversi dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak? Adapun hasil
penelitian ini yaitu: 1) Sejak berlakuknya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (31 Juli 2014) sampai dengan Desember
2014, dalam menyelesaikan perkara pidana anak di wilayah hukum Pengadilan
Negeri Mungkid telah dilakukan diversi pada tingkat penyidikan dan tingkat
penuntutan, sedangkan pada tingkat pemeriksaan perkara anak di pengadilan
belum pernah dilakukan diversi, namun demikian Ketua Pengadilan Negeri
Mungkid telah menerbitkan penetapan diversi atas diversi-diversi yang dilakukan
pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan tersebut; 2) Dari beberapa praktik
penerapan diversi dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak di
wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid tersebut ada yang sudah sesuai
dengan maksud diversi dalam UU SPPA dan ada juga yang belum sesuai dengan
maksud diversi dalam UU SPPA; 3) Belum sesuainya beberapa praktik penerapan
diversi dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak di wilayah hukum
Pengadilan Negeri Mungkid dengan syarat dan tata cara / prosedur diversi dalam
UU SPPA tersebut disebabkan beberapa hal, yaitu: a)Terdapat kerancuan diantara
beberapa pasal dalam UU SPPA yang berkaitan dengan syarat diversi; b) Terdapat
perbedaan persepsi diantara penegak hukum dalam memahami syarat diversi
dalam UU SPPA; c) Tidak seimbangnya antara jumlah Pembimbing
Kemasyarakatan yang ada dengan beban kerja dan batas waktu kerja yang diatur
dalam UU SPPA; 4) Sebagian besar diversi yang dilakukan di wilayah hukum
Pengadilan Negeri Mungkid tersebut sudah sesuai dengan tujuan diversi dalam
UU SPPA dan dapat mewujudkan keadilan restoratif, sedangkan sebagian kecil
diversi yang dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid tersebut
tidak sesuai dengan tujuan diversi dalam UU SPPA dan tidak dapat mewujudkan
keadilan restoratif. | en_US |
dc.publisher | UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA | en_US |
dc.title | PRAKTIK PENERAPAN DIVERSI DALAM UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MUNGKID) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |