Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD REDHA A, 14912092
dc.date.accessioned2018-07-20T13:48:04Z
dc.date.available2018-07-20T13:48:04Z
dc.date.issued2016-04-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9085
dc.description.abstractSebagaimana telah diketahui, bahwa yang berkenaan dengan zakat dan pajak telah diundang-undangkan oleh pemerintah RI, yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Zakat dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Ketentuan zakat sebagaai pengurang pajak pertama kali muncul dalam Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam undang-undang tersebut disebutkan: “zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dalam penjelasan undang-undang tersebut terdapat uraian yang memperjelas bunyi ayat tersebut, yakni: “pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar pajak dan zakat”. Kesadaran membayar zakat dapat memacu kesadaran membayar pajak. Namun apakah benar dengan adanya ketentuan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak dapat menghindarkan muzakki dari beban ganda, sehingga untuk menjawab permasalah tersebut penulis merumukan masalah: Pertama, bagaimana ketentuan zakat sebagai pengurang pajak di Indonesia? Kedua, Bagaimana wacana zakat dijadikan sebagai kredit pajak langsung dibandingkan zakat sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak?. Penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, kebijakan, serta pendekatan ekonomi atas hukum. Objek penelitian ini adalah ketentuan zakat sebagai pengurang pajak di dalam hukum Indonesia. Hasil penelitian adalah, ketentuan zakat sebagai pengurang pajak tidak sepenuhnya menghindarkan muzakki dari pengenaan beban ganda, yaitu beban zakat dan pajak, tetapi lebih kepada sedikit mengurangkan beban dari pengenaan pajak itu sendiri. Untuk menghindarkan muzakki dari pengenaan beban ganda, akan lebih baik apabila zakat dan pajak mempunyai kedudukan setara, dimana zakat itu sendiri dapat mengurangkan pajak secara langsung. Sehingga wacana zakat sebagai pengurang pajak langsung diharapkan dapat menggantikan ketentuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan yang berlaku saat ini.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectzakaten_US
dc.subjectpajaken_US
dc.subjectbeban gandaen_US
dc.titleHARMONISASI PERATURAN ZAKAT DAN PAJAK DALAM HUKUM INDONESIA (STUDI TENTANG ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record