Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD FUADI AZIZI, 14912091
dc.date.accessioned2018-07-20T13:48:00Z
dc.date.available2018-07-20T13:48:00Z
dc.date.issued2016-10-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9083
dc.description.abstractPidana penjara pertama kali dikenal di Indonesia setelah Belanda memberlakukan wetboek van strafrecht voor nederlandsch-indie. Ia diberlakukan mengacu pada prinsip konkordansi dimana hukum-hukum yang berlaku di Belanda diberlakukan juga di semua tanah jajahannya. Pidana penjara dalam perkembangannya mendapat legitimasi penuh setelah Indonesia merdeka. Berbekal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, wetboek van strafrecht berubah menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dimana pidana penjara terdapat di dalamnya. Permasalahan utama pemberlakuan pidana penjara adalah, ia bukanlah intrumen pemidanaan asli bangsa Indonesia. Pondasi nilai yang dibangun dalam pidana penjara merupakan nilai-nilai yang bersumber dari barat yang darinya mencerminkan gagasan-gagasan individualisme dan materialisme, sedangkan pondasi nilai dalam kultur bangsa Indonesia adalah gagasan ketimuran berasaskan gotong royong yang tercermin dalam hukum adat. Ia bersifat magis-religius yang berpusat pada hal-hal transendental. Perbedaan orientasi nilai menimbulkan problem yang problematik sehingga penulis tertarik untuk membenturkan pidana penjara tersebut dengan hukum adat dan memunculkannya ke permukaan. Penelitian ini akan dimulai dengan mengkaji landasan teoretis pemberlakuan pidana penjara di Indonesia yang kemudian dilanjutkan dengan tinjauannya dari hukum adat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Objek penelitian adalah pidana penjara. Metode pengolahan dan penyajian menggunakan bahan hukum primer melalui pengkajian sumber-sumber yang sudah terdokumentasikan dalam bentuk bahan-bahan hukum. Metode analisis penelitian analisis-kualitatif yaitu dengan memberikan analisis pada bahan-bahan hukum yang telah tersedia. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa pidana penjara di Indonesia terpengaruh oleh ajaran-ajaran pada aliran klasik dan ajaran-ajaran pada aliran modern. Pengaruh ajaran pada aliran klasik tampak pada awal pembentukan pidana penjara yang berorientasi pembalasan, sedangkan pengaruh ajaran aliran modern tampak pada perkembangan gagasan-gagasan pada pembaharuan pidana penjara dan memuncak setelah gagasan pemasyarakatan yang dicetuskan Dr. Sahardjo diundangkan. Pidana penjara dapat diterima oleh hukum adat jika terdapat kesesuaian dengan prinsip-prinsip pokoknya. Hasil penelitian ini menyimpulkan, ketika pidana penjara dibenturkan dengan prinsip-prinsip hukum adat ternyata terdapat keserasian yang cukup memadai. Pidana penjara mampu mengcover ajaran tentang keseimbangan masyarakat, keseimbangan individu dan prinsip komunal kekeluargaan. Namun, kekurangan pidana penjara dengan gagasan pemasyarakatan adalah ia kurang mengeksplor keseimbangan-keseimbangan alam yang terdapat dalam hukum adat.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleLANDASAN TEORETIS PIDANA PENJARA DAN TINJAUANNYA DALAM HUKUM ADATen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record