| dc.description.abstract | Perkembangan ekonomi dunia cenderung mengarah pada pasar bebas,
sehingga persaingan menjadi suatu keniscayaan dan ajang kompetisi pun digelar.
Untuk menghadapi persaingan bisnis, banyak pelaku usaha yang menciptakan
daya saing dan strategi bisnis berupa diversifikasi dan ekstensifikasi atau ekspansi
usaha. Ekspansi bisnis dilakukan untuk menguasai industri dengan membentuk
grup/kelompok badan usaha secara horizontal (dalam industri/pasar yang
bersangkutan) dan vertikal (dalam industri yang berbeda yang bergerak dari hulu
hingga hilir). Pembentukan perusahaan grup berimplikasi keterkaitan induk dan
anak perusahaan dalam kepemilikan saham dan menimbulkan legitimasi
pengendalian induk atas anak perusahaan, hak suara dalam RUPS anak
perusahaan dan kewenangan mengangkat direksi dan/atau dewan komisaris anak
perusahaan. Pengendalian mencakup jangkauan yang luas dalam tatanan
manajemen perusahaan berupa pengaturan produksi, harga/pemasaran dan
mengoordinasikan kebijakan stratejik anak-anak perusahaan untuk mencapai
kepentingan/tujuan kolektif induk perusahaan.
Kekhawatiran yang muncul adalah keterkaitan kepemilikan saham
menimbulkan pengendalian/pengaturan suatu perusahaan pada sektor manajemen
perusahaan lain, yang mengakibatkan iklim persaingan yang tidak sehat sehingga
merugikan dan menghambat pihak lain. Demikian konstruksi perusahaan
holding/grup menjadi terdistorsi oleh prilaku pelaku usaha yang potensinya cukup
besar untuk memanfaatkan celah-celah konsep perusahaan grup yang belum diatur
secara komprehensif dalam peraturan persaingan usaha.
Tujuan yang akan dicapai adalah untuk menganalisis penerapan strategi
bisnis konstruksi perusahaan holding dan potensi pelanggaran di dalam penerapan
strategi bisnis tersebut berdasar Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sifat penelitian
ini adalah Peskriptif kualitatif, yaitu dengan memberikan argumentasi atas hasil
penelitian kemudian digunakan untuk memberikan penilaian/preskriptif potensi
atas perbuatan/peristiwa hukum yang terjadi.
Hasil penelitian menyatakan bahwa strategi pengembangan bisnis dengan
konstruksi perusahaan grup/holding menimbulkan market power karena
mendominasi anak-anak perusahaan akibat keterkaitan kepemilian saham.
Keterkaitan kepemilikan saham yang dominan dimanfaatkan induk perusahaan
untuk mengendalikan anak perusahaan melalui penempatan jabatan yang sama
(direksi dan/atau dewan komisaris) dan memiliki saham silang, sehingga dapat
dinyatakan secara umum konstruksi perusahaan grup memiliki celah potensi
pelanggaran yaitu Pasal 26 terkait jabatan rangkap dan Pasal 27 terkait
kepemilikan saham silang, dalam praktiknya terbukti terjadi di perusahaan grup
(Cineplax 21, Garuda Indonesia dan Temasek Holdings). Perbuatan hukum
tersebut menimbulkan pengendalian yang mempengaruhi kepentingan anak
perusahaan berupa pengaturan kebijakan/kesepakatan harga dan pemasaran di
antara anak perusahaan yang mengarah pada persaingan tidak sehat dan
merugikan pihak lain, sehingga pembentukannya harus diatur dan dikendalikan. | en_US |