dc.description.abstract | Perjanjian kredit dapat berupa pinjaman kredit dari bank ataupun fasilitas
pinjaman dari kreditur. Namun bagi para kreditur khususnya bank, setiap
pemberian kredit atau pinjaman memiliki resiko. Karena jika mengalami gagal
bayar atas waktu yang telah ditentukan maka dapat mengakibatkan kepailitan,
atau suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan
untuk membayar utangnya yang dalam hal ini induk perusahaan sebagai
guarantor turut andil untuk bertanggung jawab atas utang yang dilakukan oleh
anak perusahaan.
Dalam kasus Ometraco Multi Artha dan induk perusahaannya sekaligus
sebagai guarantor Ometraco Corporation. perusahaan induk mempunyai hak
istimewa sebagai penjamin/guarantor tersebut memang dapat dihilangkan ketika
melakukan perjanjian pemberian garansi/jaminan, namun hal ini merugikan
penjamin/guarantor karena seolah-olah yang berutang adalah si
penjamin/guarantor, padahal yang berutang adalah anak perusahaan. Sebaiknya
anak perusahaan yang melunasi utangnya tersebut terlebih dahulu, apabila jumlah
pembayaran utang tidak mencukupi oleh harta anak perusahaan, maka
penjamin/guarantor yang harus membayar terhadap sisa utang anak perusahaan
tersebut.
Akibat dari perjanjian penjaminan, maka penjamin baik personal
guarantor maupun corporate guarantor dapat dinyatakan sebagai debitor pailit,
apabila penjamin telah melepaskan hak istimewanya serta piutang yang
dijaminnya merupakan piutang konkuren. Namun apabila penjamin telah
menggunakan hak istimewa yang diberikan kepadanya, maka berlaku prinsip
bahwa penjamin tidak diwajibkan membayar kepada kreditor, kecuali jika debitor
utama ingkar janji serta harta benda debitor utama disita selanjutnya dilelang dan
hasilnya tidak cukup untuk membayar utang kepada kreditor, maka penjamin
dapat ditagih untuk membayar utang atau sisa utang debitor utama yang belum
terbayar tersebut. Tujuannya adalah keadilan untuk melindungi diri dari kerugian
“the gold of justice is to secure from injury” | en_US |