Show simple item record

dc.contributor.authorMEGA RANI TIARA, 08910384
dc.date.accessioned2018-07-20T13:46:19Z
dc.date.available2018-07-20T13:46:19Z
dc.date.issued2011-02-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9067
dc.description.abstractStudi ini adalah studi terhadap putusan Arbitrase UNCITRAL antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT.Newmont Nusa Tenggara (PT.NNT). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pertama mengapa terjadi kelalaian dalam proses divestasi saham PT.Newmont Nusa Tenggara dan kedua mengapa majelis arbiter menyatakan lalai namun menolak untuk mengabulkan permohonan kontrak. Hasil studi ini menjelaskan pertama sebab-sebab terjadinya kelalaian dalam proses divestasi berawal dari adanya kesepakatan yang dibuat oleh para pemegang saham asing PT.NNT dengan salah satu Pemerintah daerah (KSB) yang mana sebelumnya para pemegang saham asing bersepakat akan melakukan divestasi kepada ketiga Pemerintah Daerah (Pemrov NTB, KS dan KSB. Isi dari kesepakatan yang telah dibuat antara para pemegang saham PT.NNT tersebut telah melanggar Pasal 36 Undang-undang Perseroan Terbatas. Disisi lainnya pihak yang akan membeli saham-saham tersebut (Pemrov. NTB dan KS) juga membuat kesepakatan dengan pihak yang berbeda sehingga pada akhirnya masing-masing pihak memberikan penafsiran yang berbeda-beda mengenai pihak yang berkualifikasi sebagai Pemerintah dalam hal pembelian saham.Kelalaian berikutnya yang dialakukan oleh PT.NNT ialah PT.NNT mewajibkan kepada Pemerintah sebagai pembali saham-saham tersebut untuk mengadaikan kembali saham-saham yang akan diperoleh melalui divestasi kepada yang telah ditunjuk oleh PT.NNT yaitu para kreditor senior. Hal ini juga bertentangan dengan kontrak karya yaitu dalam hal divestasi saham dilakukan harus dalam keadaan bebas dari jaminan apapun (clean and clear). Kedua Meskipun nyata-nyata PT.NNT telah cidera janji terhadap kewajiban dalam kontrak karya sebagaimana yang dinyatakan oleh majelis arbiter, namun hal ini tidak mengabulkan permohonan pemerintah untuk mengakhiri kontrak karya. Karena majelis arbiter memberikan penafsiran bahwa cidera janji bukanlah akhir untuk mengakhiri kontrak karya apabila cidera janji tersebut masih dapat diperbaiki. Menurut penulis hal ini dikarenakan penafsiran yang diberikan oleh majelis arbiter mengacu pada Pasal 1343, jo Pasal 1344 KUHPerdata, terhadap Pasal 20 kontrak karya yaitu mengenai kelalaian.Terhadap hal demikian yang ditafsirkan adalah hak untuk mengakhiri kontrak dapat diberikan apabila dalam jangka waktu setelah cidera janji ini PT. NNT tidak memperbaiki cidera janji tersebut. Dengan demikian dalam kasus ini majelis arbiter menggunakan metode penafsiran sesuai dengan ketentuan pasal-pasal tentang penafsiran dalam KUHPerdata. Saran yang dapat penulis berikan yaitu suatu kontrak mengikat para pihak sehingga para pihak tersebut harus menghormatinya dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diatur dan disepakati, terhadap kewajiban-kewajiban yang lalai harus segera dilakuakan pemenuhan terhadap kewajiban tersebut sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak didalamnya.Kontrak karya merupakan kontrak yang dalam perumusannya membutuhkan ketelitian yang tinggi sehingga dalam penafsirannya tidak menimbulkan multi penafsiran. Apabila terjadi penafsiran yang beragam terhadap pasal-pasal dalam kontrak, harus dikembalikan terhadap ketentuan mengenai penafsiran sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleKELALAIAN DIVESTASI SAHAM PT. NEWMONT NUSA TENGGARA (Studi Putusan Arbitrase UNCITRAL antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Newmont Nusa Tenggara)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record