Show simple item record

dc.contributor.authorIRZHA FRISKANOV, 14912083
dc.date.accessioned2018-07-20T13:46:13Z
dc.date.available2018-07-20T13:46:13Z
dc.date.issued2016-04-30
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9064
dc.description.abstractDengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, maka terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia, dimana pada intinya adalah semangat untuk melindungi hak masyarakat secara lebih merata. Perubahan paling mendasar dalam semangat UU ini adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (independent regulatory body) bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Penelitian ini mengidentifikasi masalah yakni Pertama, Apa peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di Provinsi Sulawesi Tengah dalam pengaturan penyiaran untuk publik. Kedua, Bagaimana kedudukan dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengawasi dan mengevaluasi setiap program yang ditayangkan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tulisan ini dilakukan dengan metode penelitian dengan analisis yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai peran penting dalam pengawasan program. Dalam konteks demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat selaku warga negara, eksistensi regulasi yang kuat dan pro-kepentingan publik amat diperlukan. Fakta membuktikan, sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, eksistensi lembaga penyiaran masih marginal. Beban besar dan kontribusi sebagai media publik tidak seimbang dengan dukungan pengembangan kapasitas yang kecil dari negara. Secara hukum, terdapat berbagai penafsiran yang tidak konsisten atas teks UU, karena tidak terdapat rincian regulasi yang memadai. Kedua, Kedudukan dan kewenangan yang dimiliki KPID di Provinsi Sulawesi Tengah bukanlah kewenangan yang diberikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melainkan kewenangan diberikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah. Di daerah Provinsi Sulawesi Tengah terdapat lembaga penyiaran komunitas dan komersil yang keduanya mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial. Dalam menjalankan tugasnya yang mengacu pada UU, untuk internal KPID sendiri mempunyai kendala dan hambatan dalam menjalankan pengawasan sistem penyiaran. Sementara ini pengawasan pada sistem penyiaran di Sulawesi Tengah hanya berupa aduan dari masyarakat tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran, karena masyarakat adalah pengawas secara langsung dari program siaran dan isi siaran lembaga penyiaran.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKPID Sultengen_US
dc.subjectLembaga Penyiaranen_US
dc.subjectPenyelenggara Penyiaran di Sultengen_US
dc.titleKEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) ATAS HAK PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PENYIARAN DI PROVINSI SULAWESI TENGAHen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record