dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum bagi
Notaris atas keterangan, identitas, dan atau dokumen palsu yang disampaikan oleh
para pihak yang dijadikan dasar pembuatan akta autentik.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berangkat dari
kekosongan norma mengenai perlindungan hukum bagi Notaris atas keterangan,
identitas, dan atau dokumen palsu yang disampaikan oleh para pihak yang
dijadikan dasar pembuatan akta autentik. Penelitian ini menggunakan pendekatan
undang – undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum
yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Teknik pegumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi
kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban notaris atas
keterangan, identitas, dan atau dokumen palsu dalam pembuatan akta para
pihak/partij akte tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh notaris selama notaris
tidak melanggar UUJN, tidak melanggar teknik pembuatan akta maupun peraturan
perundang – undangan yang berlaku. Perlindungan hukum bagi notaris atas
keterangan, identitas, dan atau dokumen palsu belum diatur di dalam UUJN.
Perlindungan hukum dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) hanya menyetujui
atau menolak ketika notaris dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan
baik sebagi saksi atau tersangka.
Saran kepada Notaris: Notaris agar selalu berusaha profesional dan apabila
dipanggil penyidik tetap duduk diam dan menyatakan bahwa menggunakan hak
ingkarnya. | en_US |