dc.description.abstract | Penelitian ini berjudul Urgensi Akta Pembaharuan Akad Terhadap Penyelesaian
Pembiayaan Bermasalah Pada Perbankan syariah (Tinjauan Kemaslahatan Umat).
Pembiayaan bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah tidak sanggup
membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah
diperjanjikan dalam perjanjian pembiayaan. Tindak lanjut yang dilakukan untuk
penyelamatan pembiayaan bermasalah adalah dengan cara restrukturisasi dengan
mekanisme litigasi dan non-litigasi. Litigasi dilaksanakan melalui jalur hukum
sedangkan non-litigasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan
musyawarah melalui pembaharuan akad atau addendum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis bentuk
penyelesaian pembiayaan bermasalah pada PT. Bank Muamalat Indonesia (Tbk)
Cabang Banda Aceh dan penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui akta
pembaharuan akad bagi kemaslahatan para pihak. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif, dipelajari juga pengalaman dalam penyelesaian
pembiayaan bermasalah pada bank tersebut. Spesifikasi penelitian adalah
deskriptif analitis, yaitu dengan cara melakukan analisa terhadap data-data yang
telah dikumpulkan, kemudian disusun dalam suatu bentuk karya ilmiah dengan
menggunakan metode analisis kualitatif.
Di PT. Bank Muamalat Indonesia (Tbk) Cabang Banda Aceh, perjanjian
pembiayaan yang dibuat adalah perjanjian baku. Pembinaan terhadap nasabah
bermasalah baru terbatas pada pertanyaan tentang kapan nasabah akan melunasi
pembiayaannya, apabila dibicarakan tentang penjadwalan kembali pun akan
berkisar kepada pengembalian pembiayaan tanpa masa jeda atau masa tunggu,
melalui pembaharuan akad atau addendum. Bagi bank dan nasabah, penyelesaian
dengan musyawarah melalui pembaharuan akad merupakan hal yang sangat
penting (urgensi), dan menjadi pilihan utama karena murah, sederhana dan cepat.
PT. Bank Muamalat Indonesia (Tbk) Cabang Banda Aceh belum mengadopsi
teori empati yang berdimensi Qur`ani, sebagaimana yang difirmankan Allah SWT
dalam Q.S. Al-Baqarah : 280, “Dan jika peminjam itu dalam kesukaran, maka beri
tangguhlah sampai dia berkelapangan”. Seharusnya perbankan syariah
mengadopsi teori empati yang berdimensi Qur`ani ini secara penuh, melalui
pemberian kesempatan penundaan (hilm), sehingga sesuai dengan slogan bank itu
sendiri “Pertama Murni Syariah”. Pembaharuan akad (addendum) memenuhi
kemaslahatan para pihak, apalagi jika pihak perbankan syariah mau memberikan
penundaan pembayaran selama beberapa bulan kepada nasabah (memberikan
kesempatan kepada nasabah untuk tidak melunasi pembiayaan selama beberapa
bulan) dan berempati dengan kesulitan nasabah dalam melanjutkan usahanya. | en_US |