Show simple item record

dc.contributor.authorWARITO, 02 M 0046
dc.date.accessioned2018-07-20T13:45:16Z
dc.date.available2018-07-20T13:45:16Z
dc.date.issued2015-10-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9053
dc.description.abstractBahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan visi dan misi penyelenggaraan sebagamana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945, maka pemerintah mengganti UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, yang mana UU No, 22 Tahun 1999 sebelum menggantikan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Derah. Dengan UU No 32 Tahun 2004, pemerintah daerah diharapkan mampu menterjemahkan visi dan misi dimaksud, karena pemerintah daerah berada dan langsung berhadapan dengan masyarakat, sehingga daerah tahu persis apa yang menjadi kebutuhan masayarakat di daeah. Untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah dan tanggung jawab mewujudkan kesesjahteraan masyarakat, UU No. 32 Tahun 2004 telah menyebutkan x bahwa yang dimaksudp pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini bermakna bahwa DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dengan Kepala Daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, relasi kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah merupakan prasyarat mutlak dalam proses berpemerintahan yang baik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam perspektif penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana tersebut di atas maka sejauh mana implementasi peran dan tanggung jawab DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah di Kabupaten Pacitan. Dengan latar belakang dimaksud, penulis melakukan penelitian dengan judul Peranan DPRD Sebagai Lembaga Legislatif Daerah Dalam Penyelengaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Pacitan Jawa Timur. Dari pelaksanaan penelitian diperoleh hasil, bahwa peran DPRD Kabupaten Pacitan dalam penyelenggaraan otonomi daerah pada periode 2009 – 2014 pada pada dasarnya tidak ada hal yang istimewa dalam menjalankan fungsinya selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Artinya dari sisi fungsi legislatif daerah belum menghasilkan produk peraturan Daerah yang berasal dari inisiasi DPRD, dari sejumlah xi peoduk Peraturan daerah selama kurun waktu 2009 – 2014 semuanya beasal dari eksekutif. Sedangkan peran yang lain selama tahun 2009 – 2014 berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada sebagaimana peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Tertip DPRD Kabupaten Pacitan. Peran dan fungsi DPRD dapat optimal apabila didukung dengan sumber daya manusia yang cukup dan punya komitmen yang tinggi, bahwa mereka adalah sebagai wakil rakyat dan berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang diwakilinya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSDM DPRD dan komitmen yang tinggi sebagai wakil rakyaten_US
dc.titlePERANAN DPRD SEBAGAI LEMBAGA LEGISLATIF DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DI KABUPATEN PACITAN PROPINSI JAWA TIMURen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record