Show simple item record

dc.contributor.authorSERLY PRIMADANI, 14921035
dc.date.accessioned2018-07-20T13:45:11Z
dc.date.available2018-07-20T13:45:11Z
dc.date.issued2016-08-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9051
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul pembatalan perjanjian jual beli tanah dengan Nominee Agreement (studi kasus terhadap putusan nomor 82/PDT.G/2013/PN.DPS). Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah ketidaksamaan antara idealita dengan realita. Masih banyaknya praktek penguasaan hak milik atas tanah oleh warga negara asing melalui perjanjian Nominee Agreement dengan menggunakan kedok warga negara Indonesia sehingga seolah-olah tidak melanggar undang-undang. Tindakan inipun dilegalkan oleh Notaris/PPAT yang notabene memahami dengan jelas hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus. Spesifikasi yang diperlukan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dan metode yang digunakan dalam pengolahan data maupun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu suatu metode analisis data deskriptif analitis yang mengacu pada suatu masalah tertentu maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembatalan perjanjian jual beli tanah dengan nominee agreement (studi kasus terhadap putusan nomor 82/PDT.G/2013/PN.DPS) adalah bahwa pembuatan akta yang dibuat oleh notaris mengenai jual beli atas tanah secara pinjam nama atau nominee agreement batal demi hukum hal ini telah mlenggar Undang-Undang KUHPerdata Pasal 1335 dan 1337 KUHPerdata. Mengenai putusan hakim bahwa perjanjian jual beli tanah dengan nominee agreement tersebut batal. Karena perjanjian nominee tersebut tidak memenuhi syarat sahnya objektif yaitu terdapat kausa yang tidak halal dan hakim telah mempertimbangkan dalam in cassu adalah objek sengketa agar dijual lelang dan hasil penjualan lelang digunakan untuk membayar investasi yang telah ditanam oleh penggugat, dan untuk dibayarkan kepada pihak pembeli obyek sengketa. Sehingga dasar pertimbangan tersebut dapat dikatakan sebagai agar terpenuhinya unsure keadilan dan kemanfaatan. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus tidak berdasarkan undang-undang yang berlaku yaitu Pasal 21 dan Pasal 26 (2) UUPA yang bias berakibat objek sengketa jatuh ke negara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectPerjanjian Nomineeen_US
dc.subjectPutusan Pengadilanen_US
dc.titlePEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DENGAN NOMINEE AGREEMENT (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 82/PDT.G/2013/PN.DPS)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record