Show simple item record

dc.contributor.authorASASIPUTIH, 14912063
dc.date.accessioned2018-07-20T13:44:27Z
dc.date.available2018-07-20T13:44:27Z
dc.date.issued2017-04-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9047
dc.description.abstractBadan atau Pejabat Tata Usaha Negara sesuai Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang menjalankan urusan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembatasan terhadap kriteria mengenai Siapa atau Apa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut menimbulkan perluasan makna bukan hanya Badan atau Pejabat dalam arti pemerintah saja namun termasuk Rektor Perguruan Tinggi Swasta yang menjalankan urusan pemerintah di bidang pendidikan. Akan tetapi dalam praktik terdapat perbedaan pertimbangan hakim dalam mendudukkan apakah Rektor Perguruan Tinggi Swasta sebagai / bukan sebagai Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara? Permasalahan hukum yang timbul adalah perbedaan pendapat hakim dalam mendudukkan Rektor Perguruan Tinggi Swasta sebagai atau bukan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditambah dengan bahan-bahan hukum lain yang terdiri dari buku-buku literatur, makalah, dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa praktikknya terdapat perbedaan pertimbangan hakim dalam mendudukkan Rektor Perguruan Tinggi Swasta sebagai / bukan sebagai Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara. Pertimbangan hukum hakim yang menyatakan bahwa Rektor Perguruan Tinggi Swasta bukan sebagai Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara menganggap bahwa hubungan hukum antara Rektor Perguruan Tinggi Swasta dengan Dosen atau yang lainnya di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta adalah hubungan ketenagakerjaan antara Pengusaha dengan Pekerja sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 48PK/TUN/2002 tanggal 11 Juni 2004 yang menyatakan Keputusan Rektor Perguruan Tinggi Swasta adalah sebagai keputusan yang tidak dapat menjadi objek di Peradilan Tata Usaha Negara. Keberadaan yurisprudensi tersebut tidak serta merta diikuti hakim sebab terdapat pertimbangan hukum hakim yang menyatakan Rektor Perguruan Tinggi Swasta sebagai / bukan sebagai Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara. Pertimbangan hukum hakim tersebut telah tepat mengingat Rektor Perguruan Tinggi Swasta menjalankan amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam konsiderans bagian menimbang huruf b secara tegas disebutkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Adapun pengelolaan sebuah Perguruan Tinggi oleh Rektor Perguruan Tinggi Swasta mendapat pengawasan dari Menteri sesuai Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang secara tegas menyebutkan bahwa Menteri bertanggung jawab dalam sistem pendidikan nasional melalui Kopertis. Berdasarkan ketentuan tersebut maka sebuah kegiatan penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh badan hukum swasta/perdata dalam hal ini melaui Rektor Perguruan Tinggi Swasta yang mengelola suatu perguruan tinggi atau universitas termasuk urusan yang bersifat eksekutif atau urusan pemerintahan. Oleh karenanya Rektor Perguruan Tinggi Swasta sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menjalankan urusan pemerintah di bidang pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (secara atribusi).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectRektoren_US
dc.subjectPerguruan Tinggi Swastaen_US
dc.subjectBadan atau Pejabat Tata Usaha Negaraen_US
dc.titleKEDUDUKAN REKTOR PERGURUAN TINGGI SWASTA SEBAGAI BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record