Show simple item record

dc.contributor.authorARI BAKTI WINDI AJI, 16912002
dc.date.accessioned2018-07-20T13:44:20Z
dc.date.available2018-07-20T13:44:20Z
dc.date.issued2017-12-22
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9044
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul PERUBAHAN KONSTITUSI: Studi tentang Pengaturan Prosedur dan Praktek perubahan Konstitusi di Indonesia. Penelitian ini muncul dikarenakan perubahan konstitusi merupakan sebuah keniscayaan yang sulit untuk dihindari. Dan begitu juga dengan konstitusi Indonesia yang mengalami perubahan beberapa kali. Penelitian berfokus pada dua permasalahan. Pertama, bagaimana pengaturan prosedur dan praktek perubahan konstitusi di Indonesia. kedua, bagaimana cara perubahan konstitusi yang baik untuk Indonesia. Setelah penelitian dilakukan, ternyata mengenai perihal perubahan konstitusi di Indonesia sebagian tidak sesuai dengan pengaturan prosedur yang telah ditentukan oleh konstitusi itu sendiri (dari UUD 1945 ke Konstitusi RIS, dari UUDS 1950 Ke UUD 1945 Dekrit), sedangkan sebagian perubahan lagi sesuai dengan pengaturan prosedur yang telah ditentukan oleh konstitusi itu sendiri (dari Konstitusi RIS ke UUDS 1950, dari UUD 1945 Dekrit ke UUD 1945 Amandemen 1999-2002). Adapun mengenai cara perubahan konstitusi yang baik untuk Indonesia adalah menggunakan metode amandemen dengan memperhatikan lembaga yang berwenang mengubahnya, tujuan perubahan, dan masyarakat. Lembaga yang diberikan wewenang untuk mengubah konstitusi sebaiknya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat karena dalam konteks Indonesia Lembaga ini memang merupakan lembaga legislatif yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kemudian mengenai tujuan Konstitusi tidak boleh keluar daripada tujuan hukum dan tujuan konstitusi itu sendiri. Kemudian, masyarakat harus diberikat ruang partisipasi pada saat perubahan konstitusi maupun setelah perubahan itu dihasilkan. pada saat perubahan sedang berlangsung, masyarakat diberikan ruang partisipasi untuk menyampaikan aspirasi sebanyak-banyaknya, keudian pada saat perubahan telah dihasilkan masyarakat diberikan ruang untuk menyetujui atau menolak hasil perubahan, apabila masyarakat sebagian besar setuju maka disahkanlah konstitusi tersebut, dan apabila masyarakat lebih dominan tidak setuju maka hasil perubahan tidak dapat disahkan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKonstitusien_US
dc.subjectperubahanen_US
dc.subjectpengaturan proseduren_US
dc.subjectprakteken_US
dc.titlePERUBAHAN KONSTITUSI (Studi tentang Pengaturan Prosedur dan Praktek Perubahan Konstitusi di Indonesia)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record